Kaligis Laporkan Hakim Tangani Kasus Joko Tjandra

id kaligis laporkan hakim tangani kasus joko tjandra

 Kaligis Laporkan Hakim Tangani Kasus Joko Tjandra

Jakarta, (Antarariau.com) - Pengacara OC Kaligis melaporkan tiga hakim yang menanggani kasus buronan Joko S. Tjandra kepada pimpinan Mahkamah Agung, terkait putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tapi menunda eksekusi.

"Terpaksa kami melayangkan surat kepada Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Timur P Manurung," kata OC Kaligis di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan kliennya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menang dalam perkara melawan PT Mulia Persada Pacific (PT PMP) milik Joko S Tjandra dengan registrasi No.247 PK/Pdt/2013, dan sudah diputus MA pada 24 Juli 2013.

Namun, dengan segala macam cara, kata dia, melalui beberapa pihak melakukan bantahan untuk menunda eksekusi, salah satunya dengan pengumuman di koran yang menyebutkan belum "in kracht" (memiliki kekuatan hukum tetap).

Kaligis mengatakan tiga hakim yang menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut yakni Edy Suwanto, Aroziduhu Waruhu, dan Didiek Riyono yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menambahkan PT PMP yang menangani manajemen gedung BRI II dan BRI III jalan Sudirman, Jakarta Pusat yang semestinya sudah mengalihkan ke BRI atas dasar putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sedangkan pengelola PT PMP meraup keuntungan setiap bulan sebesar Rp50 miliar dari penyewaan dua gedung BRI tersebut, yang seharusnya milik BRI.

Kaligis mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya melakukan eksekusi tapi selalu menunda dengan alasan tidak jelas.

Pihaknya memohon kepada Ketua Muda Bidang Pengawasan MA agar melakukan pengawasan dengan memerintahkan eksekusi karena putusan yang sudah "in kracht" harus segera dilaksanakan.

Bahkan dalam perkara yang sudah diputus MA dan sudah ada "aanmaning" (teguran dari pengadilan), tapi eksekusi belum juga diterbitkan.

Pihaknya mengatakan ada diskriminasi dalam pelaksaan putusan tersebut, sehingga meminta aparat berwenang MA bertindak karena telah memiliki kepastian hukum.

Menurut dia ada bukti rekayasa perkara oleh Joko S Tjandra bahwa sementara perkara sedang berlangsung dengan membuat perubahan anggaran dasar dengan mengangkat pihak lain sebagai pemegang saham, maka mereka yang mengajukan bantahan putusan PK No.247/PK/Pdt/2013 itu.

Dia memohon agar Ketua Muda Bidang Pengawasan MA memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menerbitkan Penetapan Eksekusi dan sekaligus mengawasi putusan perkara yang diberitahukan kepada para pihak sejak 18 Oktober 2013.