Pemilu - Bawaslu Riau Minta Rekapitulasi Ulang Dua Kecamatan

id pemilu, - bawaslu, riau minta, rekapitulasi ulang, dua kecamatan

 Pemilu - Bawaslu Riau Minta Rekapitulasi Ulang Dua Kecamatan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau merekomendasikan agar dilakukan rekapitulasi ulang di dua kecamatan di Kabupaten Kampar, Riau, karena adanya sengketa jumlah surat suara yang sah tidak sah mencapai 2.248 suara.

"Perhitungan ulang perlu dilakukan di Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu, Kampar, karena terjadi selisih suara sah dan tidak sah sangat banyak," kata Ketua Bawaslu Riau Edi Syarifudin di Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu Legislatif KPU Provinsi Riau, di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, pembetulan data melalui pengecekan ulang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menyelesaikan masalah Pemilu. Pengecekan tersebut akan dilokalisir di dua kecamatan tersebut dengan persetujuan KPU.

Ia mengatakan, rekomendasi tersebut juga untuk mempertegas Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kampar yang meminta agar dilakukan penghitungan ulang karena adanya dugaan penggelembungan suara. Intinya adalah meminta KPU Kampar buat penghitungan ulang berdasarkan dokumen C1 plano atau hasil di tiap TPS di Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu.

"Ini untuk lihat perbedaan suara sah dan tidak sah untuk pemilihan DPD, DPR dan DPRD provinsi dan kota," katanya.

Saksi dari Partai Kesejahteraan Rakyat (PKS) memprotes keras hasil rekapitulasi suara Kabupaten Kampar pada rapat pleno tersebut. Saksi PKS memprotes usai KPU Kampar menyatakan total suara sah mencapai 370.543 dan yang tidak sah berjumlah 22.240.

"Terjadi perbedaan yang sangat signifikan sebesar 2.248 suara di dua kecamatan, dan kami sudah memprotes dari tingkat PPK (kecamatan) lalu berlanjut di rapat pleno KPU kabupaten," kata Saksi PKS, Iskandar Halim.

Ia mengaku menyayangkan, protes terkait adanya dugaan penggelembungan suara itu tidak ditindaklanjuti. Padahal, Panwaslu juga sudah mengeluarkan surat rekomendasi supaya dilakukan rekapitulasi ulang. Sebab, jumlah suara sah dan tidak sah bisa jauh sekali berubah dari dokumen C1 di tingkat TPS dengan yang ada di tingkat Kecamatan, namun tidak ada penjelasan pasti mengenai perubahan itu.

"Kami menagih janji Ketua KPU Kampar untuk menyelesaikan masalah selisih suara ini. Sebenarnya sudah jelas masalahnya dimana, tapi sepertinya tidak ada itikad baik sehingga ini berlarut-larut," tegasnya.

Ketua KPU Kampar Yatarullah mengatakan dirinya sudah berusaha mengakomodir keberatan dari saksi-saksi. Bahkan, hal itu mengakibatkan Rapat Pleno KPU Kampar berlarut-larut dari tanggal 20 hingga 23 April 2014.

"Angka tak cocok itu tak bisa dipungkiri, meski kami sudah punya data faktual. Prosedur penanganan saksi sengketa yang kami tak mampu selesaikan saat itu juga kami meminta rekomendasi dari Panwaslu, dan intinya segala keberatan sudah kami coba akomodir," katanya.

Namun, ia mengatakan tidak bisa melaksanakan rekapitulasi ulang karena tidak bisa melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen C1 saat rapat pleno tingkat kabupaten digelar. "Kotak suara berada di tempat yang berbeda, dan kami tidak bisa membuka kotak suara karena hari sudah sangat malam ketika menerima surat rekomendasi dari Panwaslu itu," katanya.