Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah Jakarta International School (JIS) adalah perbuatan individu dalam sekolah bukan perbuatan sekolah secara institusional sehingga pejabat sekolah terkait tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana.
"Sebab tindak pidana kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 81 dan pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 yang terjadi di sekolah JIS adalah perbuatan individu dalam sekolah, sehingga tersangka pelaku bisa dipertanggungjawabkan secara hukum pidana," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Riau Dr Erdianto Effendi SH M.Hum di Pekanbaru, Kamis.
Pendapat demikian dikemukakannya karena seorang murid sekolah di taman kanak-kanak JIS, Jakarta Selatan, berinisial AK (6 tahun) menjadi korban pelecehan seksual di toilet sekolah.
Ibu korban, menduga pelaku merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut dan lebih dari dua orang.
Ibu korban, T, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya berdasarkan laporan Polisi Nomor: TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum pada 24 Maret 2014 terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Belakangan, polisi juga memeriksa dua terduga pelaku lainnya. Temuan Kementerian Pendidikan berdasar keterangan orang tua murid lainnya lebih mengejutkan, kekerasan seksual di sana diduga telah terjadi bertahun-tahun.
Erdianto mengatakan, pejabat dan guru di sekolah tersebut juga tidak dapat dikenakan sebagai pembantu melakukan kejahatan karena syarat atau unsur pasal 56 KUHP adalah dengan sengaja memberi bantuan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Lalai untuk mencegah terjadinya kejahatan kekerasan seksual itu juga tidak dapat digolongkan sebagai membantu kejahatan, " kata Erdianto yang juga redaktur Jurnal Ilmu Hukum, UNRI itu.
Sementara itu jika dilihat dari aspek kriminologi, kekerasan seksual dalam sekolah JIS belum dapat disebut sebagai kejahatan korporasi, tetapi tetap dapat disebut sebagai white collar crime (kejahatan kerah putih) karena kejahatan kerah putih tidak harus dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi dan para pelaku kelas atas.
"Kejahatan yang dilakukan oleh petugas kebersihan terkait jabatan dan atau pekerjaannya, karena itu lebih tepatnya dapat disebut sebagai occupational crime," katanya.
Berita Lainnya
Pakar: Para pejabat dan oknum politisi perkosa 4 pelajar di Jaya Pura dapat diancam pidana 15 tahun penjara
14 September 2021 14:44 WIB
Deportasi 20 Guru JIS Tidak Pengaruhi Penyelidikan
05 June 2014 9:10 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB