Aksi Damai Siswa Tolak Kriminalisasi Perguruan Wahidin

id aksi damai, siswa tolak, kriminalisasi perguruan wahidin

Aksi Damai Siswa Tolak Kriminalisasi Perguruan Wahidin

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sekitar 20 siswa SMA Wahidin menggelar aksi domai menolak kriminalisasi dan pembebasan Ketua Yayasan Wahidin, Rajadi alias Awi Tongseng, yang kini ditahan Polda Riau di Pekanbaru, Jumat.

Dengan mengenakan seragam putih abu-abu, siswa dan siswi tersebut mengaku datang dari Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, khusus untuk menggelar aksi damai tersebut. Mereka membawa ratusan balon warna-warni yang poster untuk dilepaskan ke udara sebagai simbol pembebasan bagi ketua yayasan yang kini ditahan.

Ketua OSIS SMA Wahidin, Fitrayanto, mengatakan aksi damai para siswa diharapkan bisa mengetuk hati Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono untuk membebaskan ketua yayasan mereka. Menurut dia, seluruh siswa dan orang tua murid meyakini bahwa Rajadi tidak bersalah seperti yang disangkakan selama ini.(Baca juga: 700 Siswa Desak Ketua Yayasan Wahidin Dibebaskan)

"Hentikan kriminalisasi terhadap Perguruan Wahidin," katanya.

Para siswa juga membagikan seratusan bunga mawar kepada warga di jalan raya di depan kantor Gubernur Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. "Tolong doakan sekolah kami," kata seorang siswa, Jimy.

Jimy mengatakan sudah dua hari mereka di Pekanbaru sejak Kamis sore (24/4) untuk menjenguk Ketua Yayasan Wahidin, Rajadi bersama tim penasehat hukum di tahanan Polda Riau, dan langsung dilanjutkan dengan menggelar aksi damai.

"Kami berangkat ke Pekanbaru dengan seizin orang tua, yang juga mendukung aksi ini," katanya.

Aksi membagikan mawar sempat membuat kehebohan karena para siswa tidak menghiraukan meski lampu lalu lintas merah menyala. Untungnya, para pengguna jalan terlihat memahami aksi damai tersebut dan sengaja memelankan laju kendaraan untuk menerima bunga mawar tersebut.

"Di Kota Bagansiapi-api ada lampu lalu lintas, tapi tidak pernah menyala," kata Jimy.

Sebelumnya, sekitar 700 siswa Yayasan Wahidin bersama para guru menggelar juga menggelar demonstrasi di sekolah mereka di Kota Bagansiapiapi pada 17 April lalu. Kuasa hukum Rajadi, Suhendro, menjelaskan kasus tersebut bermula dari persoalan internal di Yayasan Wahidin, setelah dugaan penyelewengan dana di keuangan yayasan terungkap dan jumlahnya mencapai puluhan juta Rupiah. Awi Tongseng melaporkan Tan Clara yang saat itu menjabat koordinator guru di Yayasan Wahidin, melakukan penggelapan uang yayasan itu pada tahun 2008 ke Polres Rokan Hilir.