Pemilu - Bawaslu Riau Desak Penyelidikan Selisih Surat Suara

id , pemilu -, bawaslu riau, desak penyelidikan, selisih surat suara

  Pemilu - Bawaslu Riau Desak Penyelidikan Selisih Surat Suara

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau mengeluarkan surat rekomendasi agar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyelidiki dan menyelesaikan masalah selisih perhitungan surat suara sah dan tidak sah Pemilu Legislatif 2014 di dua kecamatan di Kabupaten Kampar, Riau.

"Kami merekomendasikan agar KPU Riau melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan atau rekapitulasi ulang Model DA di Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu, dan Model DB Kabupaten Kampar," kata Anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan rekomendasi tersebut sudah tertuang dalam surat resmi Bawaslu Riau Nomor 121/Bawaslu-Riau/IV/2014 tanggal 24 April 2014.

Dalam surat tersebut, Bawaslu Riau juga meminta adanya penjatuhan sanksi administratif maupun menonaktifkan sementara terhadap anggota KPPS, PPS dan PPK di Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Selisih perbedaan suara sah dan tidak sah tersebut juga menuai protes dari saksi partai politik pada penyelenggaraan Rapat Pleno KPU Riau pada 24 April lalu. Menurut dia, Bawaslu Riau juga sudah menerima laporan bahwa dugaan pelanggaran administrasi itu dari Panwaslu Kabupaten Kampar.

Dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan kesalahan terkait perbedaan jumlah suara sah dan tidak sah itu terdapat pada hasil perhitungan suara untuk tingkat DPR, DPD, dan DPRD provinsi di dua kecamatan tersebut.

Bawaslu menyimpulkan, untuk Kecamatan Tapung terjadi selisih jumlah perolehan suara sah dan tidak sah antara DPD dan DPR sebanyak 934 suara,

antara DPD dan DPRD Provinsi Riau adalah 1405 suara, dan selisih jumlah perolehan suara sah dan tidak sah antara DPR dan DPRD Provinsi Riau adalah 471 suara.

Sedangkan, untuk Kecamatan Tapung Hulu Bawaslu Riau menyatakan terdapat selisih jumlah perolehan suara sah dan tidak sah antara DPD dengan DPR adalah 1256 suara, selisih jumlah antara DPD dan DPRD provinsi 1329 suara, dan selisih jumlah antara DPR dan DPRD provinsi adalah 73 suara.

Awalnya, Ketua KPU Provinsi Riau Nurhamin menyatakan tidak ada masalah karena perubahan bukan pada suara sah. Namun, saksi dari partai politik tetap menolak karena penyebab perbedaan tidak bisa dijelaskan secara pasti oleh Ketua KPU Kampar.

"Perlu ada perhitungan secara rinci supaya diketahui pasti dari mana angka perubahan itu," kata Rusidi.