Rengat, (Antarariau.com) - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau Sovia Warman melaporkan KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) karena lalai dengan tidak menyampaikan keberatan saksi ke KPU Provinsi Riau.
"Kami akan melaporkan kelalaian tersebut, karena ini temuan dan terindikasi pelanggaran hukum," kata Sovia Warman di Rengat.
Ia mengatakan, ada tujuh poin keberatan saksi Parpol yang tidak dianulir KPU Inhu yakni, adanya pemungutan suara (mencoblos) di luar bilik suara yang terjadi di salah satu TPS di Kecamatan Batang Cenaku Dapil II.
Selain itu di dapil II tersebut, tepatnya di desa Sungai Akar Kecamatan Batanggansal ditemukan sertifikat penghitungan suara model C 1 dari Provinsi Lampung dan diduga KPPS menggunakan model C 1 palsu.
"Akibat kejadian ini banyak yang dirugikan, begitu juga dengan dugaan kecurangan yang dilakukan PPK Kecamatan Pasirpenyu dengan mengubah perolehan suara Caleg dengan cara mengurangi suara partai Gerindra Dapil IV nomor urut 2 atas nama Askariadi ditambahkan ke perolehan suara caleg partai Gerindra dapil IV nomor urut 1 atas nama Marlius Spdi," sebutnya.
Selain itu, katanya lagi, KPU Inhu menetapkan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara partai politik di luar jadwal tahapan. Hal ini dianggap kelalaian KPU Inhu melaksanakan tugas yang diamahkan sesuai perundang undangan nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 207 ayat 1.
"Keberatan saksi parpol ini sebelumnya telah disampaikan ke Panwaslu Inhu dan KPU Inhu, namun pada saat pleno di KPU Provinsi Riau keberatan ini tidak disampaikan," ujarnya.
Untuk itu, tambah Sovia Warman, dia bersama saksi - saksi lainnya berencana melaporkan kasus ini ke DKPP di Jakarta.
"Harapannya agar DKPP menonaktifkan komisioner KPU Inhu, sebab dinilai tidak mempunyai kompetensi dan tidak menjalankan tugas secara profesional dan diduga melanggar aturan aturan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.
Sementara itu ketua KPU Inhu M Amin menyatakan Panwaslu Inhu tidak ada mengajukan keberatan serta para saksi partai politik telah menandatangani berita acara pleno KPU Inhu terkait penyelenggaraan pemilu legislatif 9 April 2014.
"Kami siap jika dilaporkan ke DKPP, karena siapapun berhak melaporkan keberatannya," tegas Amin.
Berita Lainnya
COVID-19 di Inhu naik karena warga dinilai lalai prokes
07 June 2021 19:28 WIB
Petugas Dinilai Lalai Tertibkan Pedagang Pasar Jongkok
10 September 2013 11:56 WIB
KPU Inhu Siap Hadapi Laporan Mantan Komisioner ke DKPP
30 April 2014 8:07 WIB
KPU Riau laporkan tidak ada TPS yang digeser saat Pemilu 2024
14 February 2024 11:58 WIB
KPU Siak diskualifikasi dua parpol karena tak laporkan dana awal kampanye
18 January 2024 20:37 WIB
KPU Pontianak laporkan sebanyak 130 orang dicatut sebagai pengurus parpol
02 January 2023 12:30 WIB
Paslon pilkada diminta jujur laporkan dana kampanye, ini sanksinya
30 October 2020 9:27 WIB
Tim Prabowo-Sandi akan laporkan KPU ke DKPP
20 April 2019 13:31 WIB