Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai, Provinsi Riau menyebutkan nihil keripik kentang yang ber beredar dipasaran di wilayah itu mengandung Deoxyribonucleic Acid (DNA) babi pada sejumlah pusat perbelanjaan di daerah itu.
"Target kita mencari keripik kentang merk Potatoes yang diduga mengandung zat babi dan hasilnya nihil karena produk tersebut tidak ada dijual," kata Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Dumai Devisri di Dumai, Sabtu.
Menurutnya, pemantauan dilakukan guna menindaklanjuti surat edaran dari Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM) terkait temuan kandungan DNA babi pada sejumlah makanan dan coklat di wilayah itu.
Dari kegiatan tersebut, terungkap bahwa pemilik supermarket mengaku kentang goreng asal negara Malaysia itu sudah lama tidak masuk dari distributornya, sehingga produk ini tidak beredar di Dumai.
"Hanya satu produk ini yang kita cari sesuai petunjuk disampaikan pihak BPOM," ujarnya.
Dia melanjutkan, meski nihil dalam menemukan barang yang dilarang beredar tersebut, namun pihaknya tetap menyosialisasikan edaran BPOM kepada seluruh super market yang didatangi.
Selanjutnya, kegiatan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak konsumen mendapatkan produk yang dikonsumsi sudah berizin resmi dan layak edar.
"Daerah ini dibanjiri makanan dan minuman impor asal Malaysia, dan kita tidak mau kecolongan dengan beredarnya produk yang dilarang dan tidak layak konsumsi," ungkapnnya.
Dia mengimbau juga kepada masyarakat konsumen umum agar rajin menggali informasi tentang produk yang layak, dan waspada terhadap peredaran makanan dan minuman yang akan dikonsumsi.
Plt Kepala Disperindag Kota Dumai Zulkarnaen menyatakan, informasi beredarnya makanan mengandung zat babi ini telah ditindaklanjuti dengan menurunkan petugas untuk mengecek penyebaran produk tersebut di lapangan.
"Pengawasan produk sekaligus memeriksa makanan dan minuman yang kadaluarsa yang masih beredar. Kita mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan teliti dalam membeli makanan," terangnya kepada wartawan.
BPOM menyatakan telah menelusuri terhadap produk keripik kentang Bourbon yang diduga mengandung babi, yaitu produk keripik yang terdaftar dengan merek dagang Bourbon (Petit Consomme Potato) dengan nomor izin edar BPOM RI ML 255503035123 ternyata tidak sesuai dengan izin yang disetujui lembaga tersebut.
Berita Lainnya
KPU Dumai pastikan nihil gugatan hasil Pilkada
24 December 2020 14:24 WIB
Calon Paling Banyak Tapi Nihil Gugatan, Pilkada Dumai Dinilai Sukses
28 January 2016 20:49 WIB
11 Perusahaan Dumai Raih Penghargaan Nihil Kecelakaan
12 September 2015 19:21 WIB
Tes Urine PNS Dumai Nihil Konsumsi Narkoba
12 May 2015 19:28 WIB
Polisi: Dumai Nihil Aksi Begal Motor
16 March 2015 19:17 WIB
Disdik Dumai Klaim UN SD Nihil Kendala
20 May 2014 8:13 WIB
Disnaker Dumai Pastikan Nihil Korban Kebakaran Pertamina
17 February 2014 12:30 WIB
Wako Pekanbaru Perintahkan Pengusutan Kasus Bakso Mengandung Babi
29 August 2017 16:55 WIB