Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kementerian Negara Lingkungan Hidup menyatakan penyelidikan sudah dihentikan terhadap 20 perusahaan karena tidak terbukti melakukan pembakaran lahan di dalam konsesi kerja mereka di Provinsi Riau.
"Yang 20 perusahaan tidak dilanjutkan penyelidikannya, namun 23 perusahaan lain tetap dilanjutkan karena cukup bukti," kata Deputi Bidang Penaatan Hukum KLH Sudariyono kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.
Sebelumnya, KLH menyatakan ada 43 perusahaan yang diselidiki secara khusus karena terindikasi melakukan pembakaran lahan saat terjadi bencana asap di Riau pada awal 2014.
Sudariyono mengatakan indikasi yang didapatkan KLH yang paling dasar adalah berdasarkan hasil pencitraan titik panas ("hotspot") dari satelit.
Menurut dia, langkah awal dalam penyelidikan adalah melakukan verifikasi terhadap data "hotspot" di lapangan. Ia mengatakan, 20 perusahaan tersebut ternyata tidak terbukti terjadi kebakaran di konsesi mereka seperti yang tertera pada hasil pencitraan satelit.
"Karena ketika kita lihat lokasinya ternyata bukan "hotspot" yang sebenarnya, karena sering terjadi "hotspot" bisa terpantau akibat refeklsi panas selain kebakaran," kata Sudariyono.
Ia mengatakan pihaknya hanya bisa menemukan bukti kuat terhadap 23 perusahaan yang terindikasi terlibat pembakaran lahan di Provinsi Riau dari 43 perusahaan yang diselidiki sejak Maret. Namun, jumlah itu masih berpeluang untuk berkurang lagi.
"Kemungkinan untuk jumlahnya berkurang masih ada karena ada kebakaran yang terjadi di lahan yang berbatasan dengan lahan masyarakat atau dilahan sengketa dengan masyarakat, jadi kami harus jeli untuk menyelidikinya," katanya.
Meski begitu, ia mengatakan ada beberapa perusahaan yang jelas kuat terindikasi melakukan pembakaran.
"Ada kebakaran yang terjadi jauh di dalam konsesi dan pihak perusahaan mengatakan itu akibat api melompat, namun kami tidak begitu saja menerimanya karena itu bisa saja modus untuk lari dari kesalahan," tegas Sudariyono.
Sebagian besar proses hukum terhadap 23 perusahaan yang terindikasi terlibat pembakaran lahan masih dalam tahap penyelidikan. Bahkan, ada tiga perusahaan yang masuk dalam daftar, ternyata statusnya sudah tersangka juga dalam kasus dugaan pembakaran lahan saat terjadi kebakaran besar di Riau pada 2013.
KLH menurunkan sebanyak 21 penyidik ke lokasi kebakaran untuk melengkapi berkas dan memintai keterangan pihak perusahaan.
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya sebelumnya terus menyatakan kepada pers bahwa ia menginstruksikan agar pemberkasan terhadap 23 perusahaan untuk percepat.
Ia mengatakan, proses hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan paling lambat harus kelar pada bulan Agustus untuk mencapai target enam bulan penyelidikan sejak Maret lalu.
"Saya minta enam bulan sejak Maret itu paling lama. Lebih cepat lebih bagus dan kalau bisa April ini selesai lebih bagus, jadi sudah ada kasus yang P21 (lengkap) untuk disidangkan," tegas Baltahsar.
Bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan kembali melanda Provinsi Riau pada awal tahun ini sejak Februari hingga akhirnya berakhir awal April lalu.
Kebakaran menghanguskan sekitar 21.900 hektar lahan dan hutan. Padahal, bencana serupa juga terjadi pada pertengahan tahun 2013 yang sampai mengakibatkan asap terkirim hingga ke Singapura dan Malaysia.
Berita Lainnya
Indonesia dan AS akan bertukar informasi untuk dukung FoLU Net Sink 2030
20 May 2022 15:59 WIB
Petani nenas asal Sungai Pakning terima Kalpataru dari KLH
22 December 2020 17:20 WIB
Cegah Karhutla, KLHK-BPPT akan merekayasa hujan buatan khususnya di Sumsel, Riau, dan Jambi
13 May 2020 12:49 WIB
Apindo Riau Nilai Regulasi KLH Berdampak Negatif Pada Ekonomi Setempat
17 April 2017 15:20 WIB
Penaikan Status KLH Dumai Sedang Dalam Pembahasan
25 August 2016 13:31 WIB
Terkait Pembatalan Kerja Sama Dengan KLH, Ini Jawaban Dari Pihak APRIL
25 July 2016 23:54 WIB
Menteri KLH Apresiasi Kinerja Tim Karlahut Riau
15 July 2016 17:29 WIB
KLH Dumai: Tumpahan Minyak Sawit PT KJA Tidak Cemari Perairan
20 June 2016 19:11 WIB