Polres Meranti Bongkar Rumah Industri Ekstasi Sepasang Kekasih

id polres meranti, bongkar rumah, industri ekstasi, sepasang kekasih

Polres Meranti Bongkar Rumah Industri Ekstasi Sepasang Kekasih

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, berhasil membongkar rumah industri ekstasi milik AL di Jalan Pertis, Kota Selatpanjang dan ditemukan puluhan butir ekstasi, sabu-sabu, serta alat cetaknya.

"AL (pria) kami ringkus bersama kekasihnya JL (wanita) di satu rumah yang berada di Jalan Alahair, Selatpanjang dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti, Ajun Komisaris Joni Wardi kepada pers di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Minggu.

Ia menjelaskan, kedua orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan barang bukti narkotika dan alat cetak ekstasi.

Kronologi penangkapan menurut catatan kepolisian berawal dari keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Ibu Kota Kepulaua Meranti, Selatpanjang.

Menurut dia, anggota kemudian melakukan upaya penyelidikan dan didapati nama AL diduga sebagai bandar besar sekaligus otak dari peredaran ekstasi di Selatpanjang.

Ia mengatakan lagi, penggrebekan awalnya dilakukan di sebuah rumah di Jalan Alahair, dan didapati AL tengah bersama kekasihnya, JL.

"Kami kemudian melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti ganja dari tangan AL," katanya.

Anggota kemudian mengintrogasi tersangka untuk kemudian dikembangkan ke rumah lainnya milik AL yang berlokasi di Jalan Pertis, Selatpanjang.

"Penggeledahan rumah tersebut disaksikan oleh tersangka dan ketua rukun tetangga serta pemuka masyarakat di sana," kata dia.

Di rumah itu, lanjut kata dia, pihaknya melakukan penggeledahan selama dua jam sebelum akhirnya menemukan 75 butir pil ekstasi serta alat cetak pil haram itu.

Tidak cuma itu, lanjut kata AKP Joni Wardi, anggota juga menemukan lima bungkus paket sabu-sabu dengan berat yang bervariasi dan ditaksir seharga puluhan juta rupiah.

"Kami telah mengamankan kedua tersangka di Mapolres Meranti untuk pengembangan. Diduga kuat tersangka menjalankan home industri ekstasi tersebut sudah cukup lama. Sangat dimungkinkan ada tersangka lain dalam kasus ini," katanya.