BPJS Kesehatan Pekanbaru Buka Layanan Satu Pintu

id bpjs kesehatan, pekanbaru buka, layanan satu pintu

BPJS Kesehatan Pekanbaru Buka Layanan Satu Pintu

Pekanbaru (Antarariau.com) -Kantor Badan Penanggulangan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pekanbaru, mulai Juli 2014 membuka layanan satu pintu untuk dokter umum dan gigi pada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, khususnya klinik.

"Kebijakan ini dilakukan, sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada para peserta BPJS Kesehatan. Untuk itu tercatat awal Juli 2014 dimulai empat klinik yang akan membuka layanan tersebut yakni klinik BP3 Permata di Jalan Gabus Raya, Perumnas Rumbai, klinik Paus Medical di Jalan Paus, klinik Rumbai Medical Center di Jalan Semilang dan klinik Rumbai Sehat," kata Kepala Unit Managemen Pelayanan Kesehatan Primer BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Drg Harie Wibhawa disela acara Pertemuan Kemitraan Faskes Tingkat Pertama dan Mentoring Dokter Spesialis terhadap Faskes Tingkat Pertama, Mitra Kerja BPJS Kesehatan, di Pekanbaru.

Acara ini diikuti sebanyak 78 peserta berasal dari dokter keluarga, klinik dokter, puskesmas, dan dari Dinas Kesehatan.

Menurut dia, ke-empat klinik tersebut merupakan bagian dari 23 klinik yang beroperasi di kantor wilayah BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru yang telah mengajukan operasional klinik dengan pelayanan satu pintu.

Sedangkan kantor BPJS Pekanbaru meliputi wilayah kerja Kota Pekanbaru, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hulu.

Ia mengatakan, pelayanan ini lebih bertujuan untuk mengefisiensikan layanan khususnya dengan domisili para peserta BPJS Kesehatan sehingga ketika berobat mereka bisa sekaligus mendapatkan pelayanan baik pelayanan dengan dokter umum dan dokter gigi.

Sebelumnya, kata Harie, pasien BPJS Kesehatan yang ingin berobat di faskes tingkat pertama (klinik) menggunakan sistim jejaring untuk mendapatkan layanan kesehatan gigi di klinik lain karena kilinik hanya menyediakan layanan dokter umum dengan 144 diagnosa penyakit itu.

"Jadi, dengan dioperasionalkan sistim satu pintu ini, maka pelayanan berobat untuk dokter umum dan gigi digabungkan sehingga akan memudahkan pasien yang ingin berobat menggunakan jasa dua dokter tersebut sekaligus, dan mengefisiensikan waktu dan jarak kunjungan," katanya.

Sementara itu tata cara berobat, katanya lagi, tetap sama, pasien cukup mendaftar di klinik sesuai pilihannya untuk faskes tingkat pertama, dan tentunya dengan membawa Kartu BPJS Kesehatan," ucap drg Harie.

Ke depan, Harie berharap klinik lainnya segera meningkatkan kualitas pelayanan satu pintu tersebut guna mengimplementasikan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Kota Pekanbaru, faskes tingkat pertama meliputi sebanyak 73 unit terdiri atas klinik, dokter keluarga, Balai Pelayanan Kesehatan, dokter praktek, dan Puskesmas.