Sumbar Alokasikan Dana Untuk "Jamkesda Sumbar Sakato"

id sumbar alokasikan, dana untuk, jamkesda sumbar sakato

Sumbar Alokasikan Dana Untuk "Jamkesda Sumbar Sakato"

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp182,1 miliar untuk mendukung program jaminan kesehatan bagi peserta "Jamkesda Sumbar Sakato", yang diintegrasikan dalam program BPJS Kesehatan 2014.

"Anggaran sebesar itu, di antaranya 40 persen atau sebesar Rp72,8 miliar dari APBD Provinsi Sumatera Barat 2014 dan sisanya sebesar 60 persen atau sebesar Rp109,3 miliar dari APBD kabupaten/kota tahun yang sama," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, dr. Hj Rosnini Savitri dalam acara evaluasi dan rekonsiliasi Jamkesda Sumbar Sakato, 24-26 Juni di Hotel Inna Muara, Padang, Rabu.

Acara evaluasi ini diikuti 100 peserta berasal dari Pemerintah Provinsi Sumbar, Dinas Kesehatan, IDI, profesi dan Inspektorat. Selain itu ada pemateri dari Tim Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Tim Jamdatun), Kejagung RI yang menyosialisasikan Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurut Rosnini, anggaran ini diperuntukkan bagi masyarakat hampir miskin dan masyarakat miskin yakni peserta Jamkesda dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan premi yang dibayarkan sebesar Rp19.225 per jiwa perbulan untuk setahun.

"Premi sebesar Rp19.225 digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat, mulai dari pemeriksaan, perawatan hingga pengobatan," ujarnya.

Ia mengatakan kesepakatan pengalokasian anggaran Jamkesda Sumbar Sakato, sudah dilaksanakan selama tujuh tahenambgaun sejak 2007 yang diawali empat kabupaten dan pada 2011 sudah meliputi 19 kabupaten dan kota.

Anggaran ini, katanya lagi, akan tetap dialokasikan secara bertahap, juga pada tahun 2015. Akan tetapi alokasinya mungkin akan berkurang, karena disamping jumlah peserta berkurang, peserta bisa menjadi peserta mandiri atau yang mampu membayar sendiri.

Sedangkan jumlah peserta PBI yang ditanggung melalui anggaran sebesar Rp182,1 miliar tersebut, sebanyak 796.125 orang. Selain UU, maka pelaksanaan Jamkesda Sumbar Sakato juga dipayungi dengan peraturan gubernur (pergub) dan ditindak lanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota dengan peraturan wali kota (perwako).

"Diharapkan sistem pelayanan kesehatan ini bisa terealisasi dengan baik," katanya.

Sementara itu Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati mengatakan Jamkesda Sumbar Sakato merupakan implementasi komitmen yang tinggi terhadap masyarakat miskin untuk meningkatkan derajat kesehatan mereka.

"Jamkesda Sumbar Sakato merupakan provinsi pertama yang telah mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan ke BPJS Kesehatan, "katanya dan menambahkan jika kualitas kesehatan masyarakat makin baik, maka kualitas sumber daya manusia akan semakin meningkat. Saat ini Sumbar Sakato sudah menintegrasikan Jamkesmas ke BPJS Kesehatan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai dengan sistem rujukan berjenjang.

Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional II, Benjamin Saut PS mengatakan Provinsi Riau diharapkan bisa mengikuti program kebijakan yang sama seperti Jamkesda Sumbar Sakato, karena hingga akhir semester pertama tahun 2014 pemerintah Riau masih belum menuntaskan segala persiapan pembentukan program yang sama seperti Sumbar. Padahal undang-undang telah mengisyaratkan kebijakan tersebut.

"Kita berharap provinsi lain bisa mengikuti jejak Sumbar, khususnya Riau dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang diimplementasikan dalam program BPJS Kesehatan melalui APBD," tuturnya.

Pada acara tersebut juga dilakukan penandatangan kesepakatan antara BPJS Kesehatan, Kota Padang dengan Yayasan Kanker Indonesia Sumbar, dan penyerahan SK Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Sumbar.