Kajari Kuansing Siap Tahan Tersangka Kasus Bimtek ESDM

id kajari kuansing, siap tahan, tersangka kasus, bimtek esdm

Kajari Kuansing Siap Tahan Tersangka Kasus Bimtek ESDM

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau siap untuk menahan tersangka ketiga kasus Bimtek ESDM yaitu IA atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga lima ratusan juta rupiah pada 2013.

"Kami akan menahan segera tersangka jika sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terbaru dan setelah menerima salinan vonis hakim terhadap dua tersangka sebelumnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi Andi Darmawangsa di Teluk Kuantan, Kamis.

Ia mengatakan, dalam penegakkan hukum pihaknya tidak akan tebang pilih, karena ditetapkan sebagai tersangka berarti pihak Kejaksaan telah memiliki dua alat bukti yang kuat. Namun dalam penahanan tersangka berikutnya ada pertimbangan khusus diantaranya setelah melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka sebelumnya.

Dugaan KKN pada kegiatan tersebut telah diperiksa sekitar 35 orang saksi semua menyatakan tersangka terlibat kasus korupsi, hingga tersangka harus diproses secara hukum, hingga divonis bersalah oleh pihak Pengadilan dengan hukuman penjara satu tahun.

Namun demikian dalam BAP sebelumnya menyatakan keterlibatan IA dalam menikmati uang haram tersebut, saat ini berbalik membuat surat pencabutan BAP sebelumnya dan menyatakan bahwa IA yang saat itu adalah Kepala Dinas ESDM tidak terlibat.

Hal ini berarti pihak Kejaksaan harus mencari novum baru dan memeriksa kembali saksi tersebut dan jika memungkinkan akan ada pemanggilan terhadap saksi lain untuk diminta keterangannya.

"Dalam hukum tidak akan ada tebang pilih, yang ada adalah menjerat seberat-beratnya pelaku KKN di daerah ini hingga kedepan Kuansing akan terbebas dari tindakan melawan hukum," tegasnya.

Menurutnya, asumsi masyarakat bahwa pihak Kajari Kuansing lamban dan tidak berani menahan IA bahkan terindikasi akan bebas adalah tidak masuk akal, sesuai dengan proses hukum tentu ada mekanisme penahanan tersangka dan menjeratnya dengan pasal yang relevan.