Bea Cukai Rokan Hilir Sita Rokok Tanpa Cukai

id bea cukai, rokan hilir, sita rokok, tanpa cukai

Bea Cukai Rokan Hilir Sita Rokok Tanpa Cukai

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pihak Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menyita ratusan bungkus rokok tanpa cukai diduga akan diedarkan secara ilegal.

"Ratusan bungkus rokok tersebut dipisah dalam 98 slop (kotak isi sepuluh bungkus rokok) yang diamankan dalam operasi penertiban Jumat (27/6)," kata Kepala Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai Bagansiapiapi, Rokan HIlir, Agung Saptono kepada pers di Pekanbaru lewat pesan elektronik yang diterima, Sabtu sore.

Ia mengatakan, operasi dilakukan karena banyak laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan rokok tanpa cukai dan legalitas resmi.

Agung mengatakan, dalam operasi penertiban ini tidak ada tersangka yang ditangkap dan ditahan, namun peredaran rokok ilegal dinilai bisa menimbulkan kerugian negara.

"Temuan rokok dengan merk tak dikenal itu di pasar pada saat pelaksanaan operasi pasar. Rokok itu pelimpahan dari Batam, Kepulauan Riau, karena over kuota makanya masuk ke Rokan Hilir," kata dia.

Ia kembali menjelaskan, peredaran rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran yang telah menyalahi ketentuan dan aturan Republik Indonesia.

Agung mengatakan, sebenarnya rokok yang disita tersebut diperbolehkan beredar dan di pasarkan di Batam, namun tidak dibenarkan untuk Riau daratan atau Provinsi Riau dan wilayah lainnya.

"Pengecer rokok tersebut tidak dikenai sanksi, apalagi rokok tersebut hanya dinilai dalam jumlah yang tidak banyak dengan harga perbungkus sekitar Rp7.000ibu," kata dia.