BPJS Bayarkan Dana Kapitasi Sebesar Rp78,484 Miliar

id bpjs bayarkan, dana kapitasi, sebesar rp78484 miliar

BPJS Bayarkan Dana Kapitasi Sebesar Rp78,484 Miliar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kantor Divisi Regional II BPJS Kesehataan untuk Wilayah Provinsi Sumatera Barat telah membayarkan dana kapitasi sebesar Rp78,484 miliar untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang berobat di puskesmas dalam kurun waktu Januari--Mei 2014.

"Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan pembayaran dana kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik pemerintah daerah yang berdasarkan pada jumlah peserta BPJS yang terdaftar di puskesmas tersebut," kata Kepala Divre II BPJS Kesehatan Benjamin Saut P.S. di Padang, Senin.

Pembayaran dana kapitasi tersebut sudah dilaporkan kepada Sekda Provinsi Sumbar Ali Asmar baru-baru ini dalam rangkaian kunjungan kerja Kepala Divre II BPJS Kesehatan. Dalam kunjungan tersebut, dia didamping Kepala BPJS Kesehatn Cabang Padang Edi Martadinata.

Menurut Benjamin, pembayaran kapitasi sebesar Rp78,484 miliar itu di Sumbar meliputi Kantor Cabang Padang, Buktinggi, dan Solok.

Dana kapitasi itu, kata dia, dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada Bendaharawan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas.

"Sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 20 s.d. Pasal 23 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), jasa dokter dan tenaga kesehatan lain serta dukungan operasional pelayanan dapat langsung digunakan di Puskesmas Non-Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," katanya.

Untuk pembayaran kapitasi tersebut dilakukan pada 220 Puskesmas se-Sumbar pada Kantor Cabang Padang, Bukittinggi, dan Solok (dari 262 puskesmas ditunjuk, red.), dan sisanya 42 unit puskesmas masih ditunda pembayarannya.

Mengenai pemanfaatannya, perpres ini menegaskan bahwa dana kapitasi JKN di puskesmas dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.

"Jasa pelayanan kesehatan di FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60 persen dari total penerimaan dana kapitasi JKN dan sisanya dimanfaatkan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan itu menggunakan sistem pembiayaan kapitasi di faskes tingkat pertama (primer) dan INA CBGs untuk faskes tingkat lanjutan.

Sistem pembayaran kapitasi adalah sistem pembayaran yang dilaksanakan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, khususnya pelayanan rawat jalan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di faskes tersebut dikalikan dengan besaran kapitasi per jiwa.

Sistem pembayaran ini adalah pembayaran di muka atau prospektif dengan konsekuensi pelayanan kesehatan dilakukan secara praupaya atau sebelum peserta BPJS jatuh sakit. Sistem ini mendorong faskes tingkat pertama untuk bertindak secara efektif dan efisien serta mengutamakan kegiatan promotif dan preventif.

"BPJS Kesehatan, sesuai dengan ketentuan, wajib membayarkan kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama paling lambat tanggal 15 setiap bulan berjalan," katanya.

Sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Perpres No. 12/2013, BPJS Kesehatan wajib membayarkan kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama paling lambat tanggal 15 setiap bulan berjalan.

Pelayanan Kesehatan yang termasuk di dalam cakupan pembayaran kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam Pasal 16 Permenkes No. 71/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan nonspesialistik yang meliputi administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, tindakan medis nonspesialistik, baik operatif maupun nonoperatif, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.

Selain itu, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama dan kapitasi yang dibayarkan kepada puskesmas, dokter praktik dan klinik sudah termasuk pembayaran biaya pelayanan yang dilakukan oleh jejaring faskes (pelayanan obat RJTP oleh apotek dan laboratorium sederhana).