Tim Kendali Mutu Optimalisasi Pelaksanaan BPJS Kesehatan

id tim kendali, mutu optimalisasi, pelaksanaan bpjs kesehatan

Tim Kendali Mutu Optimalisasi Pelaksanaan BPJS Kesehatan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Divre II BPJS Kesehatan, Benjamin Saut PS mengatakan, terbentuknya tim kendali mutu dan biaya (TKMB) yang profesional diharapkan dapat mengoptimalisasikan pelaksanaan kesehatan.

Khususnya bagi peserta adalah terjaminnya proses penyembuhan penyakit lebih baik, dan tindakan pelayanan kesehatan yang lebih aman.

"TKMB ini diatur dalam pasal 33-38 Permenkes No 71 tahun 2013 sedangkan tim ini terdiri atas unsur organisasi, akademisi dan pakar klinis dan mengadakan Rapat Rutin Evaluasi Pelaksanaan Sistem Kendali mutu dan biaya BPJS Kesehatan secara berkala," kata Benjamin di Pekanbaru, Jumat.

Menurut dia, keberadaan TKMB ini sekaligus diharapkan program JKN dapat terlaksana dengan baik dan secara profesional, yang dapat memberi manfaat bagi semua pihak selain peserta juga rumah sakit dan BJPS Kesehatan.

Ia mengatakan, Permenkes ini dalam pasal 33 menyebutkan dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya maka Menteri Kesehatan berwenang, melakukan penilaian tekhnologi kesehatan, health technology assesment, pertimbangan klinis, penghitungan standar tarif, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan.

Monitoring dan evaluasi dilakukan agar tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan pada faskes tingkat pertama, faskes rujukan tingkatan rujukan tingkat lanjutan telah sesuai dengan kewenangan dan standar pelayanan medis yang ditetapkan oleh menteri.

"Sedangkan penilaian teknologi kesehatan dilakukan oleh Tim Health Technology Assessment (HTA) yang dibentuk oleh Menteri," katanya.

Tim HTA ini bertugas melakukan penilaian terhadap pelayanan kesehatan yang dikategorikan dalam teknologi baru, metode baru, obat baru, keahlian khusus, dan pelayanan kesehatan lain dengan biaya tinggi.

Tim Health Technology Assessment (HTA) memberikan rekomendasi kepada Menteri mengenai kelayakan pelayanan kesehatan untuk dimasukkan sebagai pelayanan kesehatan yang dijamin.

Berikutnya dalam pasal 35 menyebutkan bahwa pertimbangan klinis dimaksudkan agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien efektif dan sesuai kebutuhan. Pertimbangan klinis diberikan oleh Tim yang dibentuk Menteri yang terdiri atas unsur organisasi profesi dan akademisi kedokteran.

Tim bertugas memberikan rekomendasi terkait dengan permasalahan teknis medis pelayanan kesehatan.

Kendali mutu dan kendali biaya pada tingkat fasilitas kesehatan dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Sedangkan penyelenggaraan kendali mutu dan biaya oleh Fasilitas Kesehatan dilakukan melalui pengaturan kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi.

"Pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan dan atau pemantauan dan evaluasi penggunaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam pelayanan kesehatan secara berkala yang dilaksanakan melalui pemanfaatan sistem informasi kesehatan," katanya.

Sementara itu penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya oleh BPJS Kesehatan dilakukan melalui pemenuhan standar mutu fasilitas kesehatan, pemenuhan standar proses pelayanan kesehatan dan pemantauan terhadap luaran kesehatan peserta.

BPJS Kesehatan membentuk tim kendali mutu dan kendali biaya yang terdiri dari unsur organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis.

"Tim kendali mutu dan kendali biaya dapat melakukan sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi, utilization review dan audit medis atau pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan," katanya.

Penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya oleh BPJS Kesehatan dilakukan melalui pemenuhan standar mutu Fasilitas Kesehatan, pemenuhan standar proses pelayanan kesehatan dan pemantauan terhadap iuaran kesehatan peserta.