SPR Laporkan Pemimpin Indikator Politik Indonesia Ke Polisi

id spr laporkan, pemimpin indikator, politik indonesia, ke polisi

SPR Laporkan Pemimpin Indikator Politik Indonesia Ke Polisi

Jakarta, (Antarariau.com) - Kelompok yang menamakan diri Serikat Pengacara Rakyat (SPR) melaporkan Direktur Eksekutif lembaga survei Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi ke Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI atas dugaan tindak pidana terkait pengumuman hasil hitung cepat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

"Hari ini kami hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk mengadukan saudara Burhanudin Muhtadi yang kami duga telah melakukan tindak pidana terkait pengumuman hasil hitung cepat pada Pemilu Presiden kemarin," kata juru bicara SPR Sahroni di Jakarta, Senin.

Sahroni menyampaikan SPR melapor ke polisi karena dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada 10 Juli 2014 Burhanudin mengatakan bahwa bila hasil hitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) nanti berbeda dengan hasil hitung cepat lembaga surveinya maka ia yakin hasil hitung KPU salah.

Pernyataan Burhanudin tersebut, menurut dia, tidak berdasar karena lembaga survei hanya melakukan hitung cepat hasil pemungutan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan mengambil suara dari sejumlah kecil sampel Tempat Pemungutan Suara (TPS) sementara KPU melakukan penghitungan manual terhadap seluruh suara dari semua TPS di Indonesia.

"Sebagai seorang peneliti seharusnya Burhanudin memahami bahwa hasil hitung cepat adalah potret dari sebuah objek dan hasil penghitungan manual adalah objek itu sendiri. Maka menjadi aneh jika objek dan potretnya berbeda, kemudian yang dianggap bermasalah adalah objeknya," ujarnya.

"Padahal, Burhanudin sendiri juga mengatakan bahwa dalam penghitungan cepat tersebut masih ada margin of error atau ambang kesalahan. Jadi, tidak dapat dipastikan oleh siapa pun bahwa hasil hitung cepat lembaga yang dipimpin Burhanudin itu benar," lanjutnya.

Sahroni menilai pernyataan Burhanudin berpotensi menimbulkan masalah karena cenderung mendelegitimasi keputusan KPU tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.

Ia juga mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada laporan ke polisi tentang masalah yang sama dari Paramita dari Partai Gerindra pada 12 Juli 2014.

"Ternyata hal ini sudah ada yang melaporkan sebelumnya. Jadi, berdasarkan laporan yang sama dengan tim yang berbeda. Cuma tadi kami diminta untuk memperkuat laporan sebelumnya," katanya.

"Karena sudah ada laporan untuk perihal yang sama, jadi keterangan kami itu untuk pendukung laporan sebelumnya karena tidak mungkin dibuat dua LP," kata Sahroni.