Satpol PP Usulkan Cabut Izin Rumah Makan

id satpol pp usulkan cabut izin rumah makan

 Satpol PP Usulkan Cabut Izin Rumah Makan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, mengusulkan untuk mencabut izin rumah makan karena membuka usaha pada pagi dan siang hari selama Ramadhan.

"Kami minta wali kota mencabut izin usaha rumah makan itu, karena pemiliknya membandel," kata Plt Kepala Satpol PP Pemkot Pekanbaru Azharisman Rozie di Pekanbaru, Selasa.

Pernyataan tersebut terkait pihaknya melakukan operasi penertiban terhadap rumah makan, maka dibuka pagi dan siang hari selama Ramadhan, padahal sudah ada edaran Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT agar pemilik menghormati umat yang menjalankan ibadah.

Namun dalam penertiban tersebut ditemukan pula sejumlah rumah makan yang buka termasuk kedai kopi, kantin.

Bahkan petugas juga menertibkan pedagang makanan yang dijual mengunakan gerobak di sekitar Pasar Sukaramai Pekanbaru.

Ketika diingatkan petugas maka penjual makanan mengunakan gerobak itu seakan mengabaikan dan tidak menutup.

Dia mengatakan petugas akhirnya menutup paksa dan mengamankan bangku dan meja pedagang ke kantor Satpol PP Pekanbaru agar ada efek jera.

Azharisman mengatakan bila dalam operasi berikutnya, masih ada pemilik rumah makan yang nekad membuka usaha siang hari, maka segera untuk dicabut izin usaha.

Dia mengatakan pemilik rumah makan supaya menghormati warga yang menjalani ibadah puasa dengan membuka mulai pukul 16.00 WIB bukan dengan cara beroperasi sejak pukul 10.00 WIB.

Pihaknya menyesalkan sikap pemilik rumah makan di jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai yang mengabaikan himbauan wali kota tersebut.

Kepada pedagang yang menjual mengunakan gerobak untuk tidak lagi membuka usaha pagi dan siang hari, karena nantinya gerobak itu akan diamankan.