Jakarta, (Antarariau.com) - Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengurusan proyek tanggul laut di kabupaten Biak Numfor.
"Sebagai saksi, nanti saja ya," kata Helmy saat tiba di gedung KPK Jakarta pada sekitar pukul 09.50 WIB di Jakarta, Rabu.
Helmy yang datang bersama dengan seorang stafnya diperiksa sebagai saksi Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TR (Teddy Renyut)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Namun Helmy tidak berkomentar mengenai kaitannya dengan Teddy Renyut yang disebut-sebut banyak mengerjakan proyek di Kementerian PDT.
Selain Helmy, pada hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan staf khusus Menteri PDT yaitu Sabillilah Ardie. Sabillilah sudah dicegah bersama staf khusus menteri PDT lain yaitu Muamir Muin Syam.
KPK juga telah menggeledah empat tempat yang merupakan kantor Kementerian PDT yaitu (1) gedung ITC Annex Jalan Abdul Muis Nomor 8 lantai 2, (2) ruko lantai 2 di Jalan Veteran I No 28, (3) Gedung Jalan Abdul Muis No 7 lantai 2, 4, dan 8 (4) Gedung Graha Arda Jalan HR Rasuna Said kavling 8 B6 lantai 6 pada 20 Juni lalu, dari penggeledahan itu KPK sudah menyita sejumlah dokumen.
Tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut yang ditangkap di hotel Acacia Jakarta Pusat pada 16 Juni 2014.
Petugas KPK menangkap keduanya beserta barang bukti uang 100 ribu dolar Singapura.
Uang itu berasal dari Teddy untuk Yesaya sebagai ijon proyek tanggul laut di Biak yang merupakan proyek dari Kementerian PDT untuk menangani penanggulangan bencana.
Yesaya Sombuk disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena jabatannya dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Sedangkan kepada Teddy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberi kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara paling lama adalah lima tahun dengan denda maksimal Rp250 juta.
Yesaya diketahui adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori dan baru dilantik menjadi Bupati Biak Numfor pada Maret 2014 lalu.
Berita Lainnya
Mengenang 100 Hari Salim Kancil, Menteri Desa PDT Ikut Berpartisipasi
01 January 2016 21:57 WIB
Lukman Edy Bawa Program Menteri PDT
11 June 2013 19:26 WIB
Cak Imin hari ini penuhi panggilan KPK sebagai saksi korupsi
07 September 2023 12:15 WIB
Enam orang tersangka suap "ketok palu" Jambi penuhi panggilan KPK
01 September 2023 15:00 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi penuhi panggilan KPK
26 July 2023 12:58 WIB
Windy "Idol" penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan kasus suap MA
29 May 2023 15:09 WIB
Sekdaprov Riau penuhi panggilan KPK klarifikasi kekayaannya
06 April 2023 13:50 WIB
KPK ingatkan istri dan anak Nurhadi agar kooperatif penuhi panggilan
26 April 2022 15:52 WIB