DPRD Riau Libatkan Perusahaan Bahas Raperda Lingkungan

id dprd, riau libatkan, perusahaan bahas, raperda lingkungan

 DPRD Riau Libatkan Perusahaan Bahas Raperda Lingkungan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Riau akan melibatkan perusahaan dalam membahas rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan hukum lingkungan hidup di provinsi tersebut.

"Tahapannya cukup panjang. Saat pembahasan kami akan panggil "take holder" seperti perusahaan kertas, kelapa sawit, dan perminyakan di Riau," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Lingkungan Koko Iskandar di Pekanbaru, Jumat.

Perusahaan tersebut, lanjutnya, banyak berpengaruh terhadap linkungan hidup sehingga keinginan mereka harus diantisipasi.

Menurutnya, jika perusahaan itu kurang taat, tentu akan membahayakan lingkungan baik fisik ataupun masyarakat.

Ia mengatakan jika sudah ada perda lingkungan hidup, perusahaan harus menaati. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif dan bersifat komunikatif.

"Sebelum dipanggil, kami lakukan dulu sosialisasi raperda tersebut seperti yang telah kami lakukan ke perusahaan minyak dan gas bumi (migas) di Riau yakni PT Chevron Pasific Indonesia," sebutnya.

Perusahaan migas tersebut, katanya, secara kebetulan juga sedang membuat laporan program pengelolaan limbah atau bioremediasi, agar tumpahan minyak mentah dapat diiminimalisir dan tanahnya tetap bagus.

Selain perusahaan, tambahnya, pembahasan raperda tersebut juga melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga adat. "Setelah itu, baru kami sinkronisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM. Paling lambat 22 Agustus sudah disahkan," ulasnya.

Dalam raperda itu, kata dia lagi, aturan mengenai sanksi juga akan dimuat lebih lanjut agar menimbulkan efek jera bagi perusahaan perusak lingkungan hidup.

Akan tetapi, menurutnya, sanksi lebih bersifat administratif karena perda tidak bisa melampaui undang-undang. Sanksi pidana telah diatur instansi lain, sedangkan perda hanya bisa memberikan sanksi seperti dihentikan operasional dan izin dicabut.

Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengatakan raperda lingkungan tersebut masih harus menunggu tanggapan dari Pemerintah Provinsi Riau karena berasal dari inisiatif Dewan.

"Setelah Pansus menyampaikan raperda, tahap selanjutnya adalah tanggapan kepala daerah terhadap usul Dewan," ujarnya.