Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Riau akan melibatkan perusahaan dalam membahas rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan hukum lingkungan hidup di provinsi tersebut.
"Tahapannya cukup panjang. Saat pembahasan kami akan panggil "take holder" seperti perusahaan kertas, kelapa sawit, dan perminyakan di Riau," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Lingkungan Koko Iskandar di Pekanbaru, Jumat.
Perusahaan tersebut, lanjutnya, banyak berpengaruh terhadap linkungan hidup sehingga keinginan mereka harus diantisipasi.
Menurutnya, jika perusahaan itu kurang taat, tentu akan membahayakan lingkungan baik fisik ataupun masyarakat.
Ia mengatakan jika sudah ada perda lingkungan hidup, perusahaan harus menaati. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif dan bersifat komunikatif.
"Sebelum dipanggil, kami lakukan dulu sosialisasi raperda tersebut seperti yang telah kami lakukan ke perusahaan minyak dan gas bumi (migas) di Riau yakni PT Chevron Pasific Indonesia," sebutnya.
Perusahaan migas tersebut, katanya, secara kebetulan juga sedang membuat laporan program pengelolaan limbah atau bioremediasi, agar tumpahan minyak mentah dapat diiminimalisir dan tanahnya tetap bagus.
Selain perusahaan, tambahnya, pembahasan raperda tersebut juga melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga adat. "Setelah itu, baru kami sinkronisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM. Paling lambat 22 Agustus sudah disahkan," ulasnya.
Dalam raperda itu, kata dia lagi, aturan mengenai sanksi juga akan dimuat lebih lanjut agar menimbulkan efek jera bagi perusahaan perusak lingkungan hidup.
Akan tetapi, menurutnya, sanksi lebih bersifat administratif karena perda tidak bisa melampaui undang-undang. Sanksi pidana telah diatur instansi lain, sedangkan perda hanya bisa memberikan sanksi seperti dihentikan operasional dan izin dicabut.
Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengatakan raperda lingkungan tersebut masih harus menunggu tanggapan dari Pemerintah Provinsi Riau karena berasal dari inisiatif Dewan.
"Setelah Pansus menyampaikan raperda, tahap selanjutnya adalah tanggapan kepala daerah terhadap usul Dewan," ujarnya.
Berita Lainnya
Suara NasDem Riau naik 105 persen, rebut dua kursi pimpinan DPRD kabupaten
08 April 2024 21:31 WIB
Bertentangan dengan hukum, PTTUN batalkan SK Gubri PAW 4 anggota DPRD Bengkalis
04 April 2024 20:18 WIB
Repol : Bulan puasa tak jadi penghalang tampung aspirasi rakyat
30 March 2024 10:35 WIB
Jadi legislator di Kampar, Zumrotun akan utamakan program ekonomi kerakyatan
28 March 2024 14:12 WIB
DPRD Siak minta pemkab serius selesaikan tapal batas dengan Bengkalis
27 March 2024 1:17 WIB
Anggota DPRD Siak pastikan stok beras aman selama Ramadhan
26 March 2024 18:15 WIB
Ungkapkan hasil reses, Ketua DPRD Siak: Masyarakat masih butuh infrastruktur dasar
26 March 2024 13:14 WIB
Wakil Ketua I DPRD Siak hadiri Safari Ramadhan di Selat Guntung
25 March 2024 23:43 WIB