Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tim Yustisi bersama Dinas Sosial, Satpol PP dan aparat kepolisian Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, terus menggiatkan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis di beberapa titik ruas jalan kota itu yang kini kian marak.
"Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Perda No.12 tahun 2008 tentang ketertiban sosial, bahwa dilarang memberikan bantuan dan sumbangan pada masyarakat kurang mampu yang berada di tempat umum seperti jalan raya, jembatan penyeberangan, dan lainnya karena dinilai tidak mendidik," kata Asisten IV Pemkot Pekanbaru, Sentot D Prayitno dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu.
Ia mengatakan itu terkait kini para gelandangan dan pengemis marak mengisi beberapa ruas jalan terutama di perempatan lampu merah, di pusat-pusat perbelanjaan modern, dan pasar, yang terkesan menjadi tradisi pada tiap Ramadhan dan menjelang Idul Fitri bagi mereka mengais rezeki.
Menurut Sentot, sesuai dengan Perda tersebut, bagi yang masih memberikan sumbangan maka bisa dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau tiga bulan kurungan.
"Aktivitas pemberian sumbangan pada pengemis justru tidak mendidik dan mereka akan menjadi terbiasa mengemis sehingga malas untuk bekerja," katanya.
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru gesa perbaikan infrastruktur
09 March 2024 11:40 WIB
Pemkot Pekanbaru bangun 68 rumah layak huni tahun ini
10 February 2024 21:31 WIB
Pemkot Pekanbaru usulkan 23 ranperda untuk tahun 2024
15 November 2023 16:07 WIB
Rp500 juta untuk akreditasi puskesmas di Pekanbaru
12 October 2023 6:45 WIB
Ada Pekan Maulid Festival di Pekanbaru
06 October 2023 6:03 WIB
Pekanbaru mulai bongkar gedung MPP yang terbakar
28 September 2023 15:24 WIB
Pemerintah Kota Pekanbaru entaskan 3.500 jiwa kemiskinan ekstrem
25 September 2023 14:02 WIB
Pekanbaru targetkan angka prevelansi stunting turun menjadi 10 persen
23 September 2023 7:35 WIB