Pemkot Pekanbaru Tertibkan Gelandangan dan Pengemis

id pemkot pekanbaru, tertibkan gelandangan, dan pengemis

Pemkot Pekanbaru Tertibkan Gelandangan dan Pengemis

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tim Yustisi bersama Dinas Sosial, Satpol PP dan aparat kepolisian Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, terus menggiatkan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis di beberapa titik ruas jalan kota itu yang kini kian marak.

"Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Perda No.12 tahun 2008 tentang ketertiban sosial, bahwa dilarang memberikan bantuan dan sumbangan pada masyarakat kurang mampu yang berada di tempat umum seperti jalan raya, jembatan penyeberangan, dan lainnya karena dinilai tidak mendidik," kata Asisten IV Pemkot Pekanbaru, Sentot D Prayitno dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu.

Ia mengatakan itu terkait kini para gelandangan dan pengemis marak mengisi beberapa ruas jalan terutama di perempatan lampu merah, di pusat-pusat perbelanjaan modern, dan pasar, yang terkesan menjadi tradisi pada tiap Ramadhan dan menjelang Idul Fitri bagi mereka mengais rezeki.

Menurut Sentot, sesuai dengan Perda tersebut, bagi yang masih memberikan sumbangan maka bisa dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau tiga bulan kurungan.

"Aktivitas pemberian sumbangan pada pengemis justru tidak mendidik dan mereka akan menjadi terbiasa mengemis sehingga malas untuk bekerja," katanya.