DPRD Riau Sahkan Ranperda Pengelolaan DAS Terpadu

id dprd riau, sahkan ranperda, pengelolaan das terpadu

DPRD Riau Sahkan Ranperda Pengelolaan DAS Terpadu

Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Riau melalui sidang paripurna mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu sebagai peraturan daerah pertama pada 2014.

"Dengan telah disampaikannya laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) raperda pengelolaan DAS terpadu, kemudian diminta pendapat dari anggota dewan. Akhirnya Dewan menyetujuinya menjadi perda," kata Ketua DPRD Riau M Johar Firdaus di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan pengerjaan raperda inisiatif Dewan tersebut telah sesuai dengan tata tertib yang tahap terakhir penyampaian pendapat akhir oleh pemerintah daerah yang diwakili oleh Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Dalam pendapatnya, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa pengelolaan DAS terpadu itu harus sesuai dengan rencana tata ruang. Oleh karena itu harus dapat diselenggarakan dengan saling berkoordinasi antarinstansi terkait serta melibatkan partisipasi masyarakat.

Sesuai amanah Undang-undang, perda tersebut akan disampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan klarifikasi dan kemudian ditetapkan paling lama tujuh hari setelah itu.

"Jadi kami imbau sekretaris dewan untuk membantu percepatan proses penyampaian ranperda yang telah disetujui melalui Biro Hukum dan Tata Laksana Pemprov Riau. Penyampaian paling lambat, tujuh hari setelah disetujui," ucapnya.

Anggota Pansus Pengelolaan DAS Terpadu, Mansyur HS mengatakan, Perda tersebut akan mengatur tata kelola empat sungai besar di Riau seperti Sungai Kampar, Sungai Siak, Sungai Rokan, dan Sungai Indragiri.

"Perda ini berkaitan dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditakutkan terjadi di daerah sepanjang sungai," ucapnya.

Permasalahan terjadi, menurutya, karena meningkatnya jumlah penduduk dan disertai dengan aktivitas industri yang menghasilkan limbah serta meningkatnya lahan kritis yang mengakibatkan ada segmentasi pada empat DAS tersebut.

"Saat ini, DAS sebagai penyerap air juga sudah berkurang karena telah menjadi perkebunan, pemukiman dan pertanian. Karena itu, diperlukan suatu Perda agar pinggir sungai atau area penyerap air itu bebas dari penggarapan," katanya.