BPJS Kesehatan Imbau Pemudik Bawa Kartu Peserta

id bpjs kesehatan, imbau pemudik, bawa kartu peserta

BPJS Kesehatan Imbau Pemudik Bawa Kartu Peserta

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Pekanbaru, Mairiyanto mengimbau pemudik selalu membawa kartu peserta BPJS Kesehatan untuk mendukung kelancaran dalam menikmati liburan Idul Fitri 1435 H dengan nyaman, terutama untuk mengantisipasi apabila sakit dalam perjalanan.

"Upayakan membawa seluruh kartu identitas khususnya kartu BPJS Kesehatan agar perjalanan Idul Fitri bisa dilakukan dengan nyaman sebab ketika sakit atau mendapat musibah kecelakaan maka peserta lansung mendapatkan pelayanan sehingga masa liburan Idul Fitri tidak terganggu," kata Mairiyanto di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, pada tiap liburan Idul Fitri arus mudik meningkat dan kecelakaan lalulintas cenderung terjadi sehingga kewaspadaan dan kehati-hatian dalam mengendarai kendaraan perlu terus ditingkatkan.

Akan tetapi, katanya jika terjadi kecelakaan peserta BPJS Kesehatan bisa mencari fasilitas kesehatan terdekat setelah sebelumnya melapor ke kantor BPJS Kesehatan di rumah sakit terkait atau ke nomor "service on line" yang memberikan pelayanan informasi 24 jam.

"Pelaporan khususnya diperlukan misalnya jika pemudik berasal dari Kota Pekanbaru Provinsi Riau dan ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Kota Padang daerah tujuan mudik, sehingga mereka akan lebih cepat mendapatkan pelayanan kesehatan," katanya.

Sedangkan untuk proses pelaporan, katanya, bisa menghubungi ke nomor 500400 (pusat) dan ke nomor 0811720572, 08117541255, selanjutnya masyarakat bisa langsung mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Ia menjelaskan, khusus bagi korban kecelakaan lalulintas, peserta BPJS Kesehatan bisa langsung ke instalasi gawat darurat (IGD) untuk segera mendapatkan perawatan dan pengobatan.

"Dalam kasus kecelakaan lalulintas BPJS Kesehatan sudah melakukan kesepakatan kerja sama dengan Jasa Raharja serta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pertanggungan,"katanya.

Jika seseorang menjadi korban kecelakaan, maka yang bersangkutan mendapatkan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja sebesar Rp10 juta karena luka-luka dan Rp25 juta untuk korban meninggal akibat kecelakaan.

Ketika korban menjalani perawatan di rumah sakit hingga menghabiskan anggaran Rp50 juta maka selain dibantu Jasa Raharja sesuai ketetapan tersebut maka sisanya akan ditanggung BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (jika terdaftar sebagai karyawan perusahaan).

"Artinya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan membantu peserta untuk membayarkan biaya pengobatan mereka selama di rawat di rumah sakit termasuk pembelian obat-obatan," katanya.