Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau telah menangani 26 kasus tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Juni 2014 dengan total penyelamatan keuangan negara hanya Rp1,4 miliar.
"Dari 26 kasus tersebut sebanyak 16 kasus yang diusut kejaksaan telah diajukan ke penuntutan sementara delapan lainnya limpahan kepolisian juga telah diajukan kepenuntutan dan lebihnya masih tahap penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Riau, Setia Untung Arimuladi kepada pers di acara Pers Gathering di Aula Kantor Kejati Riau di Pekanbaru, Senin sore.
Selain itu, kata dia, Kejati Riau juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 11 pelaku kejahatan korupsi.
Tanpa menyebutkan tersangka dan kasus tipikor yang mana, Untung menyatakan dari sejumlah perkara itu pihaknya berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp1,4 miliar.
Ia mengakui, jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan itu masih sangat kecil dan tak seimbang dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus-kasus korupsi sepanjang 2014.
"Kami membutuhkan masukan dari pers untuk bisa bekerja lebih baik ke depannya. Terutama dalam upaya penyelamatan keuangan negara," kata dia.
Dalam beberapa kasus saja, menurut penelusuran, Kejati Riau menangani kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara lebih dari Rp1,4 miliar.
Semisal dugaan korupsi kredit fiktif Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu di Kabupaten Kampar dengan taksiran kerugian mencapai Rp1,8 miliar.
Pada kasus ini, Kejati Riau telah menetapkan status tersangka untuk M Hafaz selaku mantan Direktur PD BPR Sarimadu.
Kasus terbaru adalah dugaan korupsi dalam pelaksanaan Festival Seni Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2010 dengan total anggaran Rp2 miliar.
Dalam perkara ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kejati juga telah menetapkan seorang tersangka yakni Suheimi selaku pejabat teknis atas kegiatan tersebut.
Untung mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat Nomor: Prin-04/N.4/Fd.1/04/2014 tanggal 16 April 2014 atas penetapan tersangka itu. "Hingga saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang saksi," ujarnya.
Ia mengatakan, tersangka diduga melakukan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dengan membuat rekayasa pertanggung jawaban dana penyelenggaraan festival seni tersebut, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 700 juta.
Berita Lainnya
Kejati Riau usut dugaan korupsi di BRK Syariah
02 April 2024 15:12 WIB
BRK Syariah dan Kejati Kepri teken MoU tentang penanganan bidang datun
08 March 2024 10:06 WIB
Kejati Riau kembalikan SPDP dugaan korupsi BNI Bengkalis
02 January 2024 18:23 WIB
Kejati Riau telusuri aliran dana proyek payung elektrik Masjid Raya Annur
02 January 2024 13:40 WIB
Kejari Pekanbaru tuntut hukuman mati 11 terdakwa sepanjang 2023
30 December 2023 13:49 WIB
Sepanjang 2023, Kejati Riau selamatkan uang negara Rp16 milliar dan tuntut 30 orang pidana mati
29 December 2023 22:00 WIB
Kejati Riau masih buru 30 buronan
29 December 2023 16:40 WIB
Kejati Riau hentikan penyidikan dugaan korupsi pembangunan saluran kabel PLN Sumbagteng
29 December 2023 12:57 WIB