Kejati Riau Tangani 26 Tipikor Januari-Juni

id kejati riau, tangani 26, tipikor januari-juni

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau telah menangani 26 kasus tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Juni 2014 dengan total penyelamatan keuangan negara hanya Rp1,4 miliar.

"Dari 26 kasus tersebut sebanyak 16 kasus yang diusut kejaksaan telah diajukan ke penuntutan sementara delapan lainnya limpahan kepolisian juga telah diajukan kepenuntutan dan lebihnya masih tahap penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Riau, Setia Untung Arimuladi kepada pers di acara Pers Gathering di Aula Kantor Kejati Riau di Pekanbaru, Senin sore.

Selain itu, kata dia, Kejati Riau juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 11 pelaku kejahatan korupsi.

Tanpa menyebutkan tersangka dan kasus tipikor yang mana, Untung menyatakan dari sejumlah perkara itu pihaknya berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp1,4 miliar.

Ia mengakui, jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan itu masih sangat kecil dan tak seimbang dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus-kasus korupsi sepanjang 2014.

"Kami membutuhkan masukan dari pers untuk bisa bekerja lebih baik ke depannya. Terutama dalam upaya penyelamatan keuangan negara," kata dia.

Dalam beberapa kasus saja, menurut penelusuran, Kejati Riau menangani kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara lebih dari Rp1,4 miliar.

Semisal dugaan korupsi kredit fiktif Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu di Kabupaten Kampar dengan taksiran kerugian mencapai Rp1,8 miliar.

Pada kasus ini, Kejati Riau telah menetapkan status tersangka untuk M Hafaz selaku mantan Direktur PD BPR Sarimadu.

Kasus terbaru adalah dugaan korupsi dalam pelaksanaan Festival Seni Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2010 dengan total anggaran Rp2 miliar.

Dalam perkara ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kejati juga telah menetapkan seorang tersangka yakni Suheimi selaku pejabat teknis atas kegiatan tersebut.

Untung mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat Nomor: Prin-04/N.4/Fd.1/04/2014 tanggal 16 April 2014 atas penetapan tersangka itu. "Hingga saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang saksi," ujarnya.

Ia mengatakan, tersangka diduga melakukan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dengan membuat rekayasa pertanggung jawaban dana penyelenggaraan festival seni tersebut, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 700 juta.