Rengat, (Antarariau.com) - Dua narapidana Warga Binaan Pemasarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau akan bebas pada Hari Raya Idul Firi 1435 H setelah mendapatkan remisi khusus.
" Sementara sebanyak 133 orang lainnya juga mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman, setelah di ususlkan pihak Rutan," kata Kepala Rutan Rengat Gumilar Budi Rahayu melalui Kasi Pelayanan Tahanan Rudinur di Rengat, Selasa.
Ia mengatakan, pihak Rumah Tanahan telah mengususlkan sebanyak 135 orang WBP ke Kemenkum HAM Wilayah Riau yang saat ini hanya menunggu SK remisi, setelah itu baru di berikan kepada yang menerimanya.
Usulan remisi ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1435 H dimana WBP yang diajukan yakni terpidana yang terkait dengan PP 28 Tahun 2006 diajukan sebanyak 20 orang, terpidana yang terkait dengan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 18 orang.
" Kami berharap akan mendapatkan persetujuan dan segera SK tersebut di berikan ke Rutan Rengat," harapnya.
Menurutnya, permohonan remisi setiap tahun di ajukan hanya saja yang di setujui beragam jumlahnya dan bentuknya, sedangkan terpidana yang tidak terkait dengan PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 yang diaajukan remisinya sebanyak 97 orang dari 262 orang penghuni Rutan Rengat.
" Diminta semua WBP yang menerima remisi agar selalu menjaga sikap dan perilaku yang baik karena termasuk salah satu poin penilaian kelayakan pengajuan pemberian remisi," ucapnya.
Dijelaskannya, khusus pada Warga Binaan Rutan yang di berikan remisi bebas agar dapat mensyukuri hal tersebut, karena mereka telah masuk penilaian khusus, namun demikian hendaknya juga dapat menjaga sikap yang baik setelah bebas nantinya.
" Kami berharap mereka dapat bermasarakat dan dapat diterima dengan baik di tengah warga," sebutnya.
Berita Lainnya
Dua narapidana terorisme Lapas Palu ikrar setia kepada NKRI
11 April 2022 14:56 WIB
Dua napi narkoba di Riau terima remisi Hari Raya Imlek 2022
01 February 2022 18:36 WIB
574 napi di Riau dapat remisi Natal dan dua langsung bebas, begini penjelasannya
25 December 2020 17:55 WIB
Dua pegawai lapas ditetapkan sebagai tersangka terkait narapidana kabur
06 October 2020 15:15 WIB
Dua napi asimilasi pembawa sabu ditangkap di perbatasan Jambi-Riau
14 May 2020 4:25 WIB
Polisi Posko Perbatasan Jambi-Riau berhasil meringkus dua napi asimilasi pembawa 500 gram sabu
13 May 2020 13:05 WIB
Satu dari dua napi kabur di Bengkalis ditangkap
25 April 2020 15:42 WIB
Dua Napi kabur dari Lapas Bengkalis. Begini kronologinya
24 April 2020 17:20 WIB