Dua Napi Dapat Remisi Khusus

id dua napi, dapat remisi khusus

Dua Napi Dapat Remisi Khusus

Rengat, (Antarariau.com) - Dua narapidana Warga Binaan Pemasarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau akan bebas pada Hari Raya Idul Firi 1435 H setelah mendapatkan remisi khusus.

" Sementara sebanyak 133 orang lainnya juga mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman, setelah di ususlkan pihak Rutan," kata Kepala Rutan Rengat Gumilar Budi Rahayu melalui Kasi Pelayanan Tahanan Rudinur di Rengat, Selasa.

Ia mengatakan, pihak Rumah Tanahan telah mengususlkan sebanyak 135 orang WBP ke Kemenkum HAM Wilayah Riau yang saat ini hanya menunggu SK remisi, setelah itu baru di berikan kepada yang menerimanya.

Usulan remisi ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1435 H dimana WBP yang diajukan yakni terpidana yang terkait dengan PP 28 Tahun 2006 diajukan sebanyak 20 orang, terpidana yang terkait dengan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 18 orang.

" Kami berharap akan mendapatkan persetujuan dan segera SK tersebut di berikan ke Rutan Rengat," harapnya.

Menurutnya, permohonan remisi setiap tahun di ajukan hanya saja yang di setujui beragam jumlahnya dan bentuknya, sedangkan terpidana yang tidak terkait dengan PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 yang diaajukan remisinya sebanyak 97 orang dari 262 orang penghuni Rutan Rengat.

" Diminta semua WBP yang menerima remisi agar selalu menjaga sikap dan perilaku yang baik karena termasuk salah satu poin penilaian kelayakan pengajuan pemberian remisi," ucapnya.

Dijelaskannya, khusus pada Warga Binaan Rutan yang di berikan remisi bebas agar dapat mensyukuri hal tersebut, karena mereka telah masuk penilaian khusus, namun demikian hendaknya juga dapat menjaga sikap yang baik setelah bebas nantinya.

" Kami berharap mereka dapat bermasarakat dan dapat diterima dengan baik di tengah warga," sebutnya.