Rengat, (Antarariau.com) - Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dinilai masih lemah dalam melakukan pengawasan terkait pencemaran lingkungan oleh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit yang mengakibatkan masarakat menjadi korban.
" Salah satunya terjadi jebolnya Land Aplikasi kolam penampungan air limbah PKS PT Swakarsa Sawit Raya (PT SSR) yang baru beberapa bulan diresmikan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto dengan kapasitas pabrik 60 ton perjam," kata salah satu Katua Gabungan Lembaga Swadaya Masarakat Indragiri Marwan di Rengat, Selasa.
Ia mengatakan, jika pihak Badan Lingkungan Hidup pro aktif mengawasai sejumlah perusahaan PKS di daerah maka kemungkinan limbah mencemari lingkungan penduduk akan berkurang.
Sebelum perusahaan itu diresmikan oleh Pemerintah Daerah Indragiri Hulu sebaiknya di lakukan uji kelayakan mulai dari kondisi kolam yang memenuhi standar, jumlah kolam dan kualitas kolam tersebut sehingga tidak terjadi jebol jika kapasitasnya melebihi.
" Ini adalah salah satu bentuk peningkatan kinerja BLH dan penyelamatan lingkungan," sebutnya.
Menurutnya, sudah kesekian kalinya tanggul kolam limbah PT SSR milik putra daerah Akuang als Marjono Endi bocor dan meresap ke pemukiman penduduk setempat, kejadian terbaru pada Jumat (18/7) membuat para karyawan dikejutkan dengan suara dentuman yang amat kuat, ternyata tanggul kolam limbah yang posisinya diatas bukit itu jebol, dan membuat air limbah yang bau busuk itu membanjiri jalan dan pekarangan warga.
Dalam kondisi ini, BLH setempat dinilai tak bernyali untuk memberikan tindakan tegas sehubungan jebolnya tanggul kolam limbah yang sudah terjadi berulang kali ini tersebut, sehingga pengusaha pemilik perusahaan PKS belum serius membuatkolam yang berkualitas baik.
Dijelaskannya, Ironisnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu M Bayu saat dikonfirmasi terkait hal ini hanya mengatakan, terkait jebolnya tanggul limbah PT SSR sudah diperintahkannya kepada pihak perusahaan untuk memperbaiki tanggul limbah yang jebol.
Padahal menurut Bayu, PT SSR ini sama sekali tidak memiliki izin pengolahan limbah, bahkan operasinya Pabrik Kelapa Sawit ini belum memiliki Izin Usaha Pengolahan Pabrik (IUPP) yang lazimnya diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup RI atas rekomendasi dari BLH daerah dan BLH Propinsi Riau.
Ketika ditanyakan tentang sanksi hukum terhadap PT SSR yang belum memiliki Izin Pengolahan Limbah dan IUPP, sehingga bisa membahayakan terhadap kesehatan masyarakat tempatan, sayangnya Kepala Badan LH ini tidak bersedia menjawabnya
Anggota SPTI-SPSI PKS PT SSR, Amrun mengatakan, kejadian jebolnya tanggul limbah perusahaan milik Akuang alias Marjono Endi ini memang kerap terjadi, hanya saja tidak pernah adanya tindakan tegas dari Pemerintah setempat.
" Kami masyarakat tidak mampu berbuat banyak, karena di PKS PT SSR itu banyak oknum berseragam," terang Amrun yang diamini sejumlah anggota SPSI lainnya di Pos SPTI-SPSI itu.
Anggota DPRD Indragiri Hulu Irwan Toni SE yang berdomisili seputaran PKS PT SSR tepatnya di Desa Payarumbai Kecamatan Rengat Barat mengatakan, sebenarnya masarakat enggan dan takut membuatkan laporan terkait jebolnya tanggul limbah PT SSR itu, karena itu dalam waktu tidak terlalu lama pihaknya akan mengunjungi TKP tanggul yang jebol itu.
" Setelah melihat langsung jebolnya tanggul limbah PT SSR, Kami anggota DPRD setempat akan memanggil menejemen PT SSR untuk dimintai keterangannya," ucapnya.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB