Ini 5 Pengaduan THR di Disnaker Pekanbaru

id ini 5, pengaduan thr, di disnaker pekanbaru

Ini 5 Pengaduan THR di Disnaker Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Provinsi Riau telah menerima lima pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang disampaikan karyawan secara lisan dan tertulis dengan batas akhir pembayaran seminggu sebelum lebaran Idul Fitri.

"Perusahaan wajib membayar THRa, namun kita telah menerima lima pengaduan yang dilakukan karyawan pada perusahaan yang belum membayar hak karyawan," kata Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Nelwati, Selasa.

Ia menjelaskan, tahun lalu ada sebelas pengaduan, namun tahun ini ada lima pengaduan dan telah ditindaklanjuti melalui Posko Pengaduan yang telah membentuk tim terdiri dari mediator, pengawas, dan kepala bidang untuk turun ke lapangan.

"Kita telah turun ke lapangan sejak Jumat (18/7) sampai Senin (21/7) dan dari tim telah menyampaikan aturan pembayaran itu dan akhirnya pengusaha membayar hak mereka," ujarnya.

Ia menambahkan, Posko Pengaduan telah dibuka selama satu bulan dan berakhir sampai (25/7), namun jika ada laporan setelah lebaran Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru tetap akan menindak lanjutinya.

"Mekanisme laporan yakni karyawan ada yang secara lisan maupun secara tertulis melaporan, khusus secara lisan kami catat nama perusahaan namun mereka tidak melaporkan secara tertulis, tidak menyebutkan nama , yang penting kami tahu data nama perusahaan, alamat perusahaan dan dijamin kerahasiaan pelapor," tambahnya.

Menurutnya, dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) adalah upah pokok plus tunjangan tetap, yang tidak dikaitkan dengan kehadiran.

"Jadi jika standar upah diperusahaan itu sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Rp1.775.000, maka harus sebanyak itu yang dibayar untuk masa kerja diatas satu tahun, namun untuk yang diatas tiga bulan memang diberikan secara proporsional, dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah," katanya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, aturan pemerintah melalui Kepmen Nomor 4 tahun 1994 disebutkan kewajiban perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) satu minggu sebelum lebaran, namun ada kebiasaan bagi perusahaan khususnya perusahaan besar yang telah membayarkannya dua minggu sebelum lebaran.

Karena itu karyawan yang datang ke Posko Pengaduan disarankan untuk bersabar.

"Memang ada perusahaan yang membayar hak karyawan dua minggu sebelum lebaran khusus nya perusahaan besar, namun sesuai aturan kewajiban perusahaan batas waktunya satu minggu sebelum lebaran jadi kita minta karyawan yang datang ke posko untuk bersabar menunggu, jika nantinya belum juga dibayarkan tim kami akan turun ke lapangan," tegasnya.