Berkas Kades Perambah Hutan Dinyatakan Lengkap

id berkas kades, perambah hutan, dinyatakan lengkap

Berkas Kades Perambah Hutan Dinyatakan Lengkap

Rengat, (Antarariau.com) - Berkas kasus dua kepala desa dan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Motah Makmur yang diduga terlibat dalam perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Cenaku , Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke pihak kepolisian, maka kita segera akan menyidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu Alexander Roiland melalui Kasi Pidum Ravendra di Rengat, Selasa.

Ia mengatakan, jika sudah lengkap maka tidak berapa lama akan digelar persidangannya. Dengan demikian diharapkan proses persidangan dapat berjalan lancar sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Kedua Kades yang ditahan di Polres Inhu tersebut adalah Kades Kepayang Sari Kapri Nata (37) dan Kades Anak Talang Firdaus (53) Kec. Batang Cenaku. Selain dua kades di Kecamatan Batang Cenaku tersebut, Polres Inhu juga menahan Ketua KUD Motah Makmur Syamsuar dalam kasus yang sama.

"Tiga orang tersangka ini ditahan kurungan oleh Polres setempat selama delapan hari sejak Selasa (29/4) sampai (7/5), tersangka di jadikan tahanan rumah berdasarkan permohonan dan jaminan dari pihak keluarga," sebutnya.

Berkas untuk tiga orang tersangka dalam penggarapan lahan HPT di Kecamatan Batangcenaku sudah lengkap namun belum memasuki tahap dua, pihak Kajari belum menerima tersangka dan bersama barang bukti.

"Jika nanti tersangka kita serahkan bersama barang bukti maka berkas masuk dalam tahap dua," ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan jo Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan jo pasal pasal 55 ayat 1 KUHP dengan acaman maksimal 15 tahun penjara.

Penggarapan lahan HPT dengan luas lebih kurang 500 haktare di Kecamatan Batangcenaku tersebut sudah ditanami kebun kelapa sawit, namun ada ratusan haktare lahan HPT yang masih dalam tahap perambahan.

Perambahan kawasan HPT oleh KUD Motah Makmur tersebut berawal dari penyerahan areal lahan oleh tiga desa, yakni Desa Kepayang Sari, Desa Anak Talang dan Desa Cenaku Kecil dengan luas lebih kurang 700 hektar kepada KUD Motah Makmur, sedangkan lahan di Desa Cenakukecil belum sempat dirambah.