Dua Alat Berat Sitaan Dishut Riau Dibebaskan

id dua, alat berat, sitaan dishut, riau dibebaskan

 Dua Alat Berat Sitaan Dishut Riau Dibebaskan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dua unit alat berat jenis eskavator senilai miliaran rupiah milik Asun alias Mastur yang ditangkap dua tahun lalu karena menggarap kawasan hutan secara ilegal dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

"Pihak bersangkutan informasinya menerima uang pelicin dari pemiliknya Asun," kata Said Nurjaya, saksi atas pembebasan dua unit alat berat itu kepada pers di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, ini bukan pertama kali adanya upaya tangkap lepas barang bukti (BB) di Markas Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Riau, sebelumnya juga ada pelepasan truk pengangkut kayu diduga illegal.

Said adalah mantan Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dishut Riau yang menangkap alat berat tersebut beberapa tahun silam.

"Modusnya selalu sama, pinjam pakai. Tapi BB (barang bukti) yang dipinjampakaikan dan seharusnya dikembalikan, tak pernah kembali," kata saksi.

Untuk dua unit alat berat yang ditangkap lalu dibebaskan oleh Polisi Kehutanan itu adalah bagian dari 7 unit lainnya yang berhasil diamankan Sat Polhut Riau dari Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten ndragiri Hulu, Provinsi Riau pada akhir Februari 2012 lalu.

Pemiliknya adalah Asun yang merupakan pimpinan PT Kurnia Subur, perusahaan tambang Batu Andesit yang beroperasi di Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu.

Perusahaan ini melakukan penambangan di atas areal seluas kurang lebih 1.000 hektar kawasan hutan yang belum mendapat izin pelepasan kawasan dari Kementerian kehutanan.

Pada awal penangkapan yang dipimpin oleh Kabid Perlindungan Hutan Dishut Riau, Said Nurjaya ketika itu, disebut-sebut ada tujuh unit eskavator yang ditemukan di lokasi. Kepala Satuan Polisi Kehutanan, Ngadiana sebelumnya mengatakan, terkait diepasnya BB ini karena pemilik alat berat mengajukan permohonan pinjam pakai untuk dilakukan perawatan.

Walau BB dipinjampakaikan, namun menurut Ngadiana kasusnya akan terus berlanjut.

Sampai saat ini, sebut Kasat Polhut Riau penyidik belum bisa memenuhi petunjuk jaksa.

"Ada saksi kunci yang sudah meninggal dunia. Terkait perkara pidana ini unsur-unsurnya harus terpenuhi, baik formal maupun material. Unsur material kita yang belum bisa memenuhi, yakni saksi-saksi tadi," katanya.

Sedangkan yang menitip barang bukti ini kepada pemilik, sebut Ngadiana izinnya dikeluarkan langsung oleh Kabid Perlindungan Hutan, Zailani.

Zailani adalah penyidik dalam kasus ini tahun 2012 lalu, sebelum dirinya diangkat sebagai Kabid Perlindungan Hutan menggantikan Said Nurjaya hingga saat ini.

Menurut dia, kasus ini masih berada di tingkat penyidikan dan masih domainnya penyidik.

"Jadi yang berhak menitiprawatkan BB ini adalah penyidik, yang punya pertimbangan hukumnya juga penyidik," katanya.