SBSI Laporkan Dua Perusahaan Belum Bayar THR

id sbsi laporkan, dua perusahaan, belum bayar thr

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Kampar melaporkan dua perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya kepada 43 karyawannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

"Kami laporkan hari ini, ada dua perusahaan yaitu PT Hua Sundari Indah dan PT Padasa Enam Utama yang belum membayarkan THR kepada karyawannya sesuai aturan yang berlaku," ujar Ketua SBSI Kabupaten Kampar Edyson Efrizal di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, sebanyak 48 orang tenaga kerja yang belum mendapatkan THR itu terdiri dari 28 orang pekerja PT Hua Sundari Indah dan bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Pangkalan Bru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Sedangkan sisanya 15 orang lagi tercatat sebagai pekerja di PT Padasa Enam Utama yang berdomisili di Desa Seberuang Tiga Belas, Kecamatan Kota Kampar, Kampar, dimana kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan Undang-undang Tenaga Kerja, para pekerja tersebut berhak menerima THR, namun tanpa keterangan resmi dan sampai hari ini mereka belum mendapatkan haknya atau pernyataan dari perusahaan bahwa mereka tidak berhak menerima THR.

"Khusus untuk PT Sua Sundari Indah, entah apa dasarnya mereka belum memberikan THR pada 28 orang tenaga kerjanya dan kita pun juga kurang tahu. Cuma, ini sekarang sedang diproses dikantor Disnakertrans Provinsi Riau," katanya.

Sementara untuk PT Padasa Enam Utama, lanjutnya, semua karyawan kecuali 15 orang tenaga kerja sudah mendapatkan THR pada Selasa (22/7). Padahal pemberian tunjangan hari raya keagamaan adalah hak normatif yang harus diberikan perusahaan kepada para pekerjanya.

"Setelah dikonfirmasikan pada pagi ini oleh buruh, tapi pihak perusahaan masih belum memberikan keterangan resmi kepada 15 orang pekerja yang menyatakan mereka berhak atau tidak berhak menerima THR tahun 2014," ucapnya.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sebelumnya mengajak pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait mendirikan Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran atau Posko Pengaduan THR tahun 2014 yang bertujuan untuk menampung pengaduan pekerja/buruh.

"Posko pengaduan THR dibuka baik ditingkat pusat (Kemnakertrans) maupun di daerah-daerah, sehingga pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR di perusahaannya dapat melakukan pengaduan maupun konsultasi langsung," katanya.

Ditingkat pusat, Kemnakertrans membuka posko pengaduan di kantor Kemnakertrans Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan yang dapat dihubungi melalui telp/fax (021) 5255859 serta alamat surat elektronik di direktoratppkad@yahoo.com.

Muhaimin menjamin, setiap laporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan dinas-dinas tenaga kerja yang berada di daerah akan langsung ditindaklanjuti.

"Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan akan langsung difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera," ujarnya.