Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau bersikap ekstra hati-hati dalam menangani pengaduan di Posko Tunjangan Hari Raya yang dilakukan oleh kelompok buruh jelang Lebaran.
"Kita sangat berhati-hati karena bukannya saya ingin menjelekan, tapi pekerja ini banyak juga yang menipu untuk dapat THR," kata Penanggung Jawab Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Ruzaini, kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Ia mencontohkan dua kasus terbaru adalah pengaduan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kabupaten Kampar yang melaporkan dua perusahaan kepala sawit karena tidak memberikan THR kepada buruhnya.
Sejumlah ibu sambil membawa anaknya mendatangi posko THR Disnakertrans pada Kamis pagi (24/7) untuk mengadukan kasus tersebut.
SBSI menyatakan dua perusahaan, yakni PT Wasundari Indah melakukan diskriminasi karena sebanyak 25 pekerja tidak mendapat THR dengan alasan yang tidak jelas. Sedangkan, PT Padasa Enam Utama dilaporkan karena sebanyak delapan orang pegawainya tidak mendapat hak THR.
Ruzaini mengatakan setelah melakukan konfirmasi langsung kepada manajemen perusahaan, didapatkan informasi bahwa nama-nama pegawai yang menuntut haknya itu tidak terdaftar di perusahaan itu. Sebaliknya, ia mengatakan mereka sebelumnya bekerja sebagai pekerja borongan dari perusahaan subkontraktor perusahaan.
"Repotnya ya begini, mereka kerja borongan ke perusahaan subkontraktor yang memberikan pekerjaan lagi ke perusahaan lain. Kalau mereka ingin THR tentu yang wajib memberikan seharusnya perusahaan subkontraktor tempat bekerja," katanya.
Selain itu, ia mengatakan kurang yakin dengan pengaduan perwakilan serikat buruh yang datang dengan daftar nama puluhan buruh yang tidak menerima THR, sedangkan yang hadir mengadu hanya terlihat ada belasan orang saja.
"Repotnya, mereka ada yang ibu-ibu membawa anak. Kami tidak mau kalau dibilang menolak laporan, mengabaikan laporan, karena itu semuanya kita tampung dulu pengaduannya," katanya.
Ruzaini, mengatakan pihaknya menerima beberapa laporan pengaduan THR yang disinyalir ada motif penipuan. Sebelumnya, ia mengatakan juga menerima pengaduan dari buruh subkontraktor perusahaan minyak besar di Riau, namun ternyata mereka tak mendapat THR karena kontraknya sudah habis.
"Meski begitu, kami tetap akan memfasilitasi dengan pihak perusahaan agar ada solusi terbaik," katanya.
Peraturan tentang THR hari keagamaan secara jelas diatur dalam Surat Edaran Menakertrans No.4/MEN/VI/2014. Intinya, THR keagamaan diberikan pada seluruh pekerja atau buruh yang telah bekerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih.
Besaran THR adalah satu bulan upah untuk buruh yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan, THR akan diberikan secara proporsional bagi buruh yang masa kerja di bawah satu tahun.
Penyaluran THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Berita Lainnya
Disnakertrans Provinsi Riau catat pengangguran capai 132.450 orang
13 April 2024 19:17 WIB
UMP Riau 2024 sebesar Rp3.294.625
22 November 2023 21:18 WIB
Pengangguran terbuka di Riau turun 3.460 orang
25 September 2023 7:54 WIB
Komisi V dorong Disnakertrans entaskan pengangguran dan kecelakaan kerja
20 July 2023 4:29 WIB
Kecelakaan kerja di PHR, Disnaker Riau lakukan investigasi
10 June 2023 7:19 WIB
Wahai perusahaan di Riau, segera bayarkan THR
10 April 2023 22:06 WIB
Antisipasi kecelakaan kerja, Disnakertrans Riau bentuk Satgas K3
05 March 2023 15:20 WIB
Disnaker Riau turunkan tim olah lokasi kecelakaan kerja maut di Blok Rokan
25 February 2023 22:00 WIB