Pekanbaru, (Antarariau.com) - Gubernur Riau mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada pejabat untuk mewaspadai dan menolak segala bentuk pemberian yang bisa dikategorikan grarifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijrian.
"Surat edaran Gubernur Riau ini menindaklanjuti surat dari Ketua Komisi Pemberntasan Korupsi pada 8 Juli 2014 tentang himbauan gratifikasi jelang hari raya," kata Kepala Biro Humas Setdaprov Riau Yoserizal Zen kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.
Ia mengatakan sudat edaran itu berisi tiga poin penting. Pertama, para pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara dilingkungan Pemprov Riau dihimbau untuk merayakan Idul Fitri secara berlebihan dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
"Pejabat diminta untuk menghindari permintaan maupun penerimaan gratifikasi baik berupa uang, bingkisan parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, masyarakat, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," katanya.
Poin kedua, surat edaran tersebut menyebutkan sanksi pidana pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara bagi sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2001 Jo. UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Oleh karena itu, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut," katanya.
Ia mengatakan apabila pegawai dna pejabat dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dengan tembusan ke Gubernur Riau dan Inspektorat Provinsi Riau.
Dalam poin keempat dijelaskan, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lainnya. Penyaluran bingkisan itu juga harus tetap melapor ke Gubernur Riau dan Inspektorat Provinsi Riau yang disertai dengan penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahan.
Pekanbaru, 24/7 (Antara) - Gubernur Riau mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada pejabat untuk mewaspadai dan menolak segala bentuk pemberian yang bisa dikategorikan grarifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijrian.
"Surat edaran Gubernur Riau ini menindaklanjuti surat dari Ketua Komisi Pemberntasan Korupsi pada 8 Juli 2014 tentang himbauan gratifikasi jelang hari raya," kata Kepala Biro Humas Setdaprov Riau Yoserizal Zen kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.
Ia mengatakan sudat edaran itu berisi tiga poin penting. Pertama, para pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara dilingkungan Pemprov Riau dihimbau untuk merayakan Idul Fitri secara berlebihan dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
"Pejabat diminta untuk menghindari permintaan maupun penerimaan gratifikasi baik berupa uang, bingkisan parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, masyarakat, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," katanya.
Poin kedua, surat edaran tersebut menyebutkan sanksi pidana pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara bagi sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2001 Jo. UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Oleh karena itu, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut," katanya.
Ia mengatakan apabila pegawai dna pejabat dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dengan tembusan ke Gubernur Riau dan Inspektorat Provinsi Riau.
Dalam poin keempat dijelaskan, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lainnya. Penyaluran bingkisan itu juga harus tetap melapor ke Gubernur Riau dan Inspektorat Provinsi Riau yang disertai dengan penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahan.
Ia mengatakan surat edara tersebut diteken oleh Gubernur Riau Annas Maamun pada 22 Juli, yang telah disebarkan ke seluruh instansi di lingkungan Pemprov Riau.Ia mengatakan surat edara tersebut diteken oleh Gubernur Riau Annas Maamun pada 22 Juli, yang telah disebarkan ke seluruh instansi di lingkungan Pemprov Riau.
Berita Lainnya
Gubernur BI pastikan stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah konflik global
16 April 2024 16:06 WIB
Penjabat Gubernur Riau sholat Idul Fitri di Masjid Raya Annur
10 April 2024 18:27 WIB
Gubernur Sumbar minta semua pihak bersinergi merespons banjir lahar hujan
06 April 2024 11:15 WIB
Penjabat Gubernur Riau minta Tim Satgas Karhutla awasi titik api
04 April 2024 15:05 WIB
Penjabat Gubernur Riau minta aktifkan posyandu cegah anak stunting
02 April 2024 20:38 WIB
Pj Gubernur Riau tinjau jembatan duplikat Sungai Masjid Kota Dumai
25 March 2024 13:03 WIB
Usai menang pileg, Golkar Riau atur strategi hadapi pilkada
23 March 2024 21:29 WIB
Pj Gubernur Riau sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2023
18 March 2024 15:38 WIB