Pemkab Tegaskan Tidak Ada Pilkades 2014

id pemkab, tegaskan tidak, ada pilkades 2014

Rengat, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau tidak akan menyelenggarakan pemilihan Kepala desa (Pilkades) pada tahun 2014 sesuai dengan peraturan pemerintah pusat yang dijalankan oleh daerah.

"Selain itu Pemkab tidak memperpanjang masa aktif kepala desa yang berakhir jabatannya, Kades selanjutnya diusulkan dari PNS, bisa saja Sekdes yang memenuhi persyaratan," kata Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu H Harman Harmaini di Rengat, Kamis.

Ia mengatakan, sesuai dengan UU No 06 tahun 2014 tentang desa yang dijelaskan dalam ayat 3 dan PP No 34 tahun 2014 yang dijelaskan dalam pasal 57, merujuk pada aturan itu maka tahun ini pemerintah setempat tidak menggelar Pilkades dan hal ini sudah disampaikan.

Selanjutnya kata Harman, Kepala desa yang berakhir masa jabatannya tahun 2014, di desa tersebut baru akan di gelar Pilkades tahun 2015 secara serentak dengan desa-desa yang masa jabatan Kadesnya berakhir.

" Semoga semua dapat mengindahkannya," sebutnya.

Sekretaris desa (Sekdes) Desa Danaurambai Kecamatan batanggansal Bahariyanto, membenarkan kalau dirinya menerima surat edaran soal tidak digelar Pilkades tahun 2014.

" Kepala Desa kami masih menjabat 2,5 tahun lagi, kami malah setuju kalau Kades selamanya di tetapkan dari PNS," ucapnya.

Adanya surat tersebut membuat semua desa merasa perlu mendapatkan keterangan lebih lanjut karena tidak semua masyarakat dapat memahaminya, akan tetapi sosialisasi terkait itu walaupun hanya sebatas orang tertentu yang mengetahui tetapi dampaknya akan segera membesar.

"Semua pihak akan setuju untuk kepentingan daerah agar daerah ini akan menjadi maju," tegasnya.