Disperindag Pekanbaru Awasi Kecurangan Di SPBU

id disperindag, pekanbaru awasi, kecurangan di spbu

 Disperindag Pekanbaru Awasi Kecurangan Di SPBU

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, akan terus melakukan pengawasan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga H-2 menjelang lebaran untuk mengantisipasi kecurangan dan juga terkait dengan izin usaha .

Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman di Pekanbaru, Sabtu, menyatakan, pihaknya melakukan pengawasan ini terkait dengan adanya instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), seusai digelar rapat yang dipimpin Menkopolhukam beserta Kapolri.

Hasil rapat itu segera memerintahkan kepada kepala daerah yang bertanggung jawab pada suplai bahan bakar Bahan Bakar Minyak dan yang menyangkut kehidupan masyarakat untuk melakukan pengawasan.

Mendagri menginstruksikan gubernur yang kemudian menginstrusikan wali kota dan bupati untuk melakukan langkah langkah pengamanan terutama Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Sembako.

"Setelah mendapat instruksi dari wali kota, kita langsung turun melakukan pengawasan pada SPBU Jalan Sudirman di samping DPRD Riau, kita lakukan tera ulang atau pengujian kembali dengan mengambil sample dua solar dan dua premium. Kita ambil bejana kita taruhkan 20 liter ada penyusutan 20 mili liter, angka ini masih dibatas kewajaran," katanya.

Ia menjelaskan, jika 1 liter itu ada 100 mili liter maka yang ditoleransi pemerintah 99,95 artinya 0,05 persen boleh terjadi, karena yang bekerja adalah mesin meski kenyataannya konsumen tidak menerima satu mililiter.

"Dari 20 liter yang kita ambil memang ada penyusutan 20 mili liter jadi artinya ada 0,01 persen kekurangan, namun bagaimana pun itu kerugian konsumen namun karena dalam aturannya diperbolehkan sampai batas 0,05, maka kita meminta mereka untuk menjaga ini jangan sampai menjadi naik, jadi kalau mencapai 100 mililiter dalam 20 liter itu sudah toleransi maksimal jadi ini yang kita ingatkan pada pihak SPBU," jelasnya.

Selain melakukan tera ulang atau pengujian kembali pompa SPBU, Disperindag juga melihat izin usaha SPBU yang ternyata telah berakhir pada Mei 2014.

"Kita juga melihat izin SPBU ini diantaranya SIUPP yang telah berakhir masa izin nya, namun masih dalam batas toleransi yang telah habis Mei 2014, terlambat satu bulan dalam aturannya tetap dapat sanksi penutupan namun karena ini ada imbauan dari Pertamina karena menyangkut kebutuhan masyarakat, maka kita sepakati dengan Pertamina memberikan toleransi keringanan dalam bentuk surat pernyataan bahwa mereka akan mengurus surat surat mereka menyangkut soal perizinan," jelasnya.

Pengawasan SPBU juga dilakukan dengan mendatangi SPBU di Jalan Jenderal Sudirman di depan Hotel Pangeran, namun saat itu dalam kondisi tutup.

"Pengawasan akan terus kita lakukan dan tim yang turun merupakan gabungan ada dari Satpol PP, Disperindag Propinsi Riau dan dari kepolisian, tujuannya untuk menjaga kepuasan konsumen, karena ada kecenderungan ketika ada peningkatan penjualan ada kecurangan. Sesuai dengan tugas Disperindag melakukan pengawasan dan pembinaan, kalau penindakan nanti aparat yang melakukan. Kita melayani pengaduan online melalui kontak 0821 7395495 selama 24 jam, yang langsung kita tindaklanjuti," tegasnya.