Pilpres - KPU: DPKTB Riau Termasuk Rendah Di Indonesia

id pilpres, - kpu, dpktb riau, termasuk rendah, di indonesia

 Pilpres - KPU: DPKTB Riau Termasuk Rendah Di Indonesia

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan bahwa jumlah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)/pengguna KTP atau identitas lain atau paspor provinsi itu jumlahnya termasuk rendah jika dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M. Yasir menanggapi gugatan tim hukum pasangan capres/cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang salah satunya menyorot masalah DPKTb.

"Jumlah DPKTb Riau hanya sekitar 90 ribu dan itu termasuk rendah di Indonesia. Kalau provinsi lain jumlahnya lebih banyak," katanya dihubungi melalui telepon seluler dari Pekanbaru, Kamis.

Oleh sebab itu, ia mengaku tidak terlalu khawatir dengan gugatan tersebut. Apalagi menurutnya hal tersebut juga telah disampaikan kepada saksi pasangan koalisi merah putih itu baik di pleno tingkat provinsi ataupun nasional.

Secara umum dalam gugatannya, seperti yang tertera di situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pada Provinsi Riau dituliskan bahwa terdapat 444.756 pengguna hak pilih ditemukan berbagai permasalahan.

Selain jumlah DPKTb, gugatan itu juga menyoroti jumlah seluruh pengguna hak pilih yang tidak sama dengan dengan jumlah surat suara yang digunakan, yang tersebar pada 937 TPS.

Selanjutnya, surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang tersebar pada 250 TPS. Lalu pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)/pemilih dari TPS lain lebih besar dari data pemilih terdaftar di DPTb yang tersebar pada 474 TPS.

Terakhir, pasangan nomor 1 ini juga mengatakan tidak memperoleh satu suarapun di delapan TPS. Dengan demikian, tim hukum menilai jajaran termohon (KPU) beserta jajarannya (Panitia Pemilihan Kecamatan dan kelompok Panitia Pemungutan Suara) tidak dapat menjalankan tupoksinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dinyatakan juga dalam gugatan itu, secara "masif" Pemilu presiden dan wakil presiden yang demokratis berdasarkan ketentuan hukum dan asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tidak tercapai.

Pilpres 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan Capres-Cawapres yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dalam putusannya, KPU mencatat pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang dengan meraup 53 persen suara.