Kajari Kuansing Tahan Tersangka Korupsi di RSUD

id kajari kuansing, tahan tersangka, korupsi di rsud

Kajari Kuansing Tahan Tersangka Korupsi di RSUD

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi pengadan alat kesehatan di RSUD Teluk Kuantan.

"Penahanan Basrana (46) dilakukan setelah diperiksa selama tiga jam oleh Jaksa penyidik," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi Andi Darmawangsah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Indra Senjaya, SH, MH di Teluk Kuantan.

Ia mengatakan, sebelumnya tersangka telah diperiksa oleh jaksa penyidik Dasril, SH, setelah proses pemeriksaan itu akhirnya Basrana ditahan dan dititpkan di Rutan (Rumah tahanan) kelas dua Teluk Kuantan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Tersangka ditahan karena tersandung kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan medis instalasi mata dan penunjang medis water treatment tahun anggaran 2008 di RSUD Teluk Kuantan dengan modus melakukan mark up pada HPS (Harga Perkiraan Sementara), selain itu juga melakukan pelelangan yang tidak sesuai dengan Kepres No 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.

"Tersangka merupakan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), dari laporan hasil audit BPKP diketahui jumlah kerugian negara yang terjadi sebesar Rp992.681.931," sebutnya.

Menurutnya, karena berkasnya sudah lengkap makanya dilakukan penahanan, sementara itu, Basrana sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak Januari 2014 lalu.

"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat, karenanya Kejari terus melakukan pengembangan kasus," janji dia. ,

Disebutnyakan, adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) , pasal 3 dan pasal 9 jo pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kejaksaan akan secepatnya mempersiapkan berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga kasus ini dapat di sidangkan. Sementara itu kuasa hukum tersangka, Indra Jaya, SH yang turut mendampingi dalam proses penahan tersebut mengatakan pihaknya masih akan mempelajari kasus tersebut termasuk untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Kami akan pelajari lebih lanjut kasus ini, terkait penangguhan penahanan akan di bicarakan dengan pihak keluarga," sebutnya.