KPU Kuansing Dipanggil Untuk Beri Kesaksian di MK

id kpu kuansing, dipanggil untuk, beri kesaksian, di mk

KPU Kuansing Dipanggil Untuk Beri Kesaksian di MK

Rengat, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau mendapat panggilan KPU pusat untuk memberikan kesaksian terkait gugatan Pilpres pasangan Prabowo-Hatta yang sedang bersidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta.

"Kami juga akan memberikan kesaksian disidang MK terkait gugatan Pak Prabowo-Hatta, karena KPU Riau juga ada yang menjadi domain gugatan pasangan tersebut," kata Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi Firdaus Oemar di Teluk Kuantan, Jumat.

Ia mengatakan, pihaknya tidak akan memberi kesaksian langsung sebagai termohon dan hanya memberikan kesaksian tertulis kepada KPU Pusat yang akan mewakili jajaran KPU secara menyeluruh dalam gugatan ini.

Materi gugatan terhadap KPU Kuansing masih terkait dengan proses perhitungan suara dan daftar pemilih tambahan, bukan perolehan hasil suara. Persiapan untuk itu pihaknya telah menyiapkan data terkait proses perhitungan suara dan daftar pemilih tambahan yang sudah mereka lakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan ikuti petunjuk KPU Pusat dan berharap semua berjalan lancar," sebutnya.

Salah satu warga masyarakat Kuantan Singingi Hendrianto (36) mengatakan, dipanggilnya komisioner KPU Kuansing ke Jakarta adalah salah satu bentuk proses klarifikasi dari indikasi kelemahan penyelenggaraan Pilpres yang telah berlangsung.

"Gugatan Prabowo-Hatta juga harus disikapi dengan bijak. Kuansing salah satu wilayah yang terindikasi rawan Golput dan harus arif terhadap gugatan tersebut," sebutnya.