DJP Sita Aset Penunggak Pajak Rp1 Miliar

id djp sita, aset penunggak, pajak rp1 miliar

DJP Sita Aset Penunggak Pajak Rp1 Miliar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Riau-Kepulauan Riau menyatakan telah menyita aset senilai Rp1 miliar milik sebuah badan usaha yang menunggak pajak di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

"Penyitaan sudah dilakukan pada Mei lalu, nilainya sekitar Rp1 miliar," kata Kepala Seksi humas Kanwil DJP Riau-Kepri, Mariyaldi, di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan badan usaha tersebut telah lama menunggak dan terpaksa disita asetnya untuk menutupi tunggakan pajaknya. Proses penyitaan sudah sesuai dengan prosedur mulai dari mengirimkan surat teguran, surat paksa, dan terakhir dengan penyitaan.

"Yang disita adalah tanah dan barang bergerak seperti mobil, truk dan mesin," kata Mariyaldi yang tak bersedia membuka nama badan usaha penunggak pajak tersebut.

Ia mengatakan, Kanwil DJP Riau-Kepri terus berusaha mendorong percepatan pembayaran tunggakan pajak dari wajib pajak. Menurut dia, kesadaran penunggak pajak dan didorong dengan upaya DJP Pajak cukup efektif dalam peningkatan pencairan tunggakan pajak.

"Tahun 2013, pencairan terhadap tunggakan pajak mencapai Rp30 miliar," katanya.

Ia mengatakan, proses penyelesaian tunggakan wajib pajak akan terus didorong sekaligus untuk meningkatkan target penerimaan pajak tahun ini. DJP mematok target penerimaan pajak tahun ini di Riau dan Kepri sebesar Rp18,022 triliun. Target pajak tahunan meningkat 20 persen dibanding tahun lalu yang dipatok Rp16 triliun.

Realisasi pajak hingga semester I/2014 mencapai sekitar Rp7,74 triliun atau 43 persen dari target. Selama ini DJP masih terkendala jumlah sumber daya manusia untuk bisa merealisasikan target pajak hingga 100 persen.

Menurut dia, satu "account representative" (AR) di KPP harus menangani 2.000 wajib pajak dan satu AR di KP Madya menangani 100 wajib pajak. Sedangkan jumlah Wajib Pajak di Provinsi Riau dan Kepri mencapai 750 wajib pajak.