Pansus: Riau Dimekarkan Jadi 21 Kabupaten-Kota

id pansus riau, dimekarkan jadi, 21 kabupaten-kota

Pansus: Riau Dimekarkan Jadi 21 Kabupaten-Kota

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau bersama pemerintah provinsi menyepakati rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah guna melakukan pemekaran 12 kabupaten/kota menjadi 21 kabupaten/kota.

"Pansus bersepakat melakukan pemekaran guna percepatan ekonomi wilayah, kebutuhan alamiah, perkembangan antar wilayah, memperpendek sistem administrasi, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat," kata anggota Pansus, Supriati di Pekanbaru, Senin.

Pemekaran juga dilakukan karena pertumbuhan penduduk yang mencapai 3,96 persen pertahun.

Selain pemekaran kabupaten/kota, RPJMD tersebut juga mengusulkan pemekaran provinsi di wilayah pesisir Riau. Alasannya, sebagian besar luas wilayah Riau merupakan kawasan pesisir terluar dan berhadapan langsung dgn negara tetangga.

"Potensi wilayah itu belum dimanfaatkan dan dikembangkan secara optimal dalam mengembangkan perekonomian. Dibutuhkan adanya pemekaran provinsi di wilayah pesisir Riau," ucapnya.

Hal itu, katanya, sesuai dengan azas mempercepat dalam upaya mendorong pemusatan usaha-usaha berskala besar dan juga untuk penguatan ekonomi daerah terutama bagi masyarakatnya.

Adanya usulan pemekaran provinsi ini menjadi perdebatan anggota dewan. Salah satunya, Masnur, mengatakan bahwa pemekaran kabupaten/kota tidak menjadi masalah dan sudah berkembng dari awal.

"Tapi pemekaran Provinsi Riau Pesisir nanti akan menjadi pembahasan yang alot. Kalau sudah masuk RPJMD, ini akan menjadi tanggungjawab gubernur dan harus melaksanakannya," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa pemekaran provinsi ini akan menjadi utang karena akan berlaku sampai tahun 2019 dan senantiasa akan ditagih proses pemekarannya.

"RPJMD ini berlaku lima tahun, Apakah sudah dikaji dengan matang?," tanyanya.

Ketua Pansus RPJMD, Zulkarnain Nurdin mengatakan pembahasan pemekaran provinsi sangat panjang. Pada draf awal yang disampaikan pemprov ke Menteri Dalam Negeri sebenarnya telah memuat hal tersebut.

"Rekomendasi Mendagri agar dipertimbangkan dahulu. Setelah adanya persetujuan dengan pemprov disepakati diajukan kembali. Ini bukan tiba-tiba," jelasnya.