Legislator Pertanyakan Rekomendasi Pemekaran Provinsi Riau Pesisir

id legislator pertanyakan, rekomendasi pemekaran, provinsi riau pesisir

Legislator Pertanyakan Rekomendasi Pemekaran Provinsi Riau Pesisir

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Legislator Riau mempertanyakan adanya rekomendasi pemekaran Provinsi Riau Pesisir dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2014-2019.

"Pemekaran dalam dokumen RPJMD tidak ada bahasa pemekaran provinsi, tapi dalam laporan yang dibacakan ada. Apa maksud laporan itu karena belum ada tertuang di dokumen. Ini yang kami pertanyakan, apa tujuan pansus," kata Legislator Komisi D DPRD Riau, Darisman Akhmad di Pekanbaru, Selasa.

Hal yang sama juga dipertanyakan legislator Komisi D lainnya, Masnur yang mempertanyakan apakah sudah ada kesepakatan antara pansus dengan pemerintah provinsi (pemprov) karena kalau sudah menjadi perda, itu akan menjadi tugas yang harus diemban.

"Kebijakan ini tentu akan masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tiap tahun. Kalau sudah "oke" tidak masalah, jangan sampai nanti ini menjadi beban yang akan ditagih," ungkapnya.

Menurutnya, pemekaran memang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan itu harus diutamakan. Namun tentu rekomendasi itu harus sudah dikaji dengan matang terlebih dahulu.

Ia menganalogikan apa yang dimasukkan ke dalam APBD, apabila tidak dilaksanakan dan sudah ketok palu itu adalah kejahatan negara. Begitu juga halnya dengan RPJMD yang persoalannya akan dilaksanakan oleh gubernur selama empat tahun ini.

"Pemekaran memang tidak barang haram, itu hak asasi. Tapi saya baru dengar pemekaran provinsi. Takutnya sudah dibuat tapi tidak dilaksanakan, ini akan repot jadinya," ujarnya.

Ketua Pansus RPJMD, Zulkarnain Nurdin mengatakan perbedaan antara dokumen dengan laporan diakibatkan rapat rapat yang dilakukan sampai pukul 03.00 WIB Senin (18/8) sehingga tidak mungkin dicetak lagi pada saat penyampaian laporan pada sore harinya.

"Itu sudah kesepakatan dengan pemprov dan ini belum tentu disetujui menteri dalam negeri karena harus dikonsultasikan dengan dihadiri sembilan departemen. Tapi kita sepakat untuk dicoba lagi," ucapnya

Ia juga menyatakan bahwa sebenarnya pada draf awal sudah ada diusulkan rekomendasi pemekaran itu. Kemudian, mendagri menyambut baik tapi tidak dimasukkan dalam APBN. Sekarang dengan DPRD yang merupakan representasi masyarakat disepakati untuk dimasukkan lagi.