Pansus: Bagan Siapi-Api Kawasan Maritim Riau

id pansus, bagan siapi-api, kawasan maritim riau

 Pansus: Bagan Siapi-Api Kawasan Maritim Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Panitia Khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) DPRD Riau tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2019 berpendapat perlu memasukkan Bagan Siapi-Api, Kabupaten Rokan Hilir sebagai Kawasan Maritim Riau.

"Bagan Siapi-Api sebagai Kawasan Maritim Riau dimasukkan dengan pertimbangan faktor kesejarahan sebagai daerah penghasil ikan terbanyak di dunia," kata anggota Pansus RPJMD, Supriati di Pekanbaru, Selasa.

Lebih lanjut ia katakan terlebih lagi dengan adanya Pulau Jemur di dekatnya yang juga masih berada dalam Kabupaten Rokan Hilir itu yang merupakan Kawasan Maritim Nasional. Raperda RPJMD sendiri telah disetujui oleh DPRD Riau Senin (18/8), termasuk pengusulan Bagan Siapi-Api tersebut.

Ketua DPRD Riau, M. Johar Firdaus mengatakan melalui sidang paripurna anggota dewan menyetujui raperda RPJMD 2014-2019 menjadi perda dengan catatan khusus.

"Berdasarkan rapat enam pimpinan fraksi, Ketua Pansus RPJMD dan beberapa anggota disepakati perumusannya nanti adalah khusus tentang pemekaran provinsi ini adalah dibicarakan lebih lanjut dengan kepala daerah," katanya.

Sebelum menanyakan dan meminta persetujuan kepada kepada semua anggota dewan, salah satu anggota, Sumiyanti melakukan interupsi. Ia mengatakan karena ini adalah peraturan daerah (perda), menurutnya tidak boleh ada catatan.

"Karena Mahkamah Konstitusi mengatakan kalau kita bikin catatan dalam sebuah aturan itu dianggap tidak "legitimate". Kalau itu kesepakatannya dibicarakan dulu dengan ekskutif. Pembahasan tentang pemekaran harus "didrop", ucapnya.

Akan tetapi, kemudian Johar mengatakan bahwa seperti yang dikatakan ketua pansus, selesai disahkan akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Barangkali menteri dalam negeri saja nanti yang mengoptimalkannya," ujarnya.

Sebelumnya juga, penyampaian laporan hasil pansus RPJMD Riau 2014-2019 menuai interupsi oleh anggota dewan karena memuat usulan tersebut."Kalau menyangkut pemekaran kabupaten/kota bukan masalah, tapi menyangkut pemekaran Provinsi Riau Pesisir jadi pembicaraan yang alot. Apakah ini sudah dikaji matang?," kata anggota fraksi Golkar, Masnur.

Ketua Pansus RPJMD, Zulkarnain Nurdin menekankan bahwa dalam raperda tersebut pemekaran diawali dengan kalimat kajian kewilayahan, jadi belum final. Apalagi, menurutnya seperti diketahui persyaratan pemekaran ketat sekali.

"Ini hanya membuka ruang," jawabnya.