Pertamina Nyatakan Belum Ada Keluhan Organda Riau

id pertamina, nyatakan belum, ada keluhan, organda riau

 Pertamina Nyatakan Belum Ada Keluhan Organda Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Pertamina (Persero) Wilayah Operasi Pemasaran I Sumatera Bagian Utara Wilayah Sumatera Barat dan Riau menyatakan belum ada keluhan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Riau terkait pembatasan waktu penjualan solar.

"Setelah hampir dua pekan lebih kebijakan pembatasan waktu penjualan bahan bakar minyak subsidi jenis solar, untuk sementara ini belum ada keluhan dari Organda Riau atau pengusaha angkutan darat," ujar Kepala Cabang Pertamina Sumbar Riau Ardyan Adhitia di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan, para pengusaha yang tergabung dalam Organda Riau atau di luar organisasi tersebut dapat memaklumi dan memahami kebijakan mulai dibelakukan 4 Agustus 2014 yang membatasi penjualan solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Di Riau 21 dari 134 SPBU terkena pemberlakuan pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi menjadi hanya mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

Namun mereka yang terkena pembatasan berharap, supaya kebijakan pembatasan waktu penjulan solar subsidi bisa juga diberlakukan pada SPBU lain atau pengusaha angkutan darat yang lain dengan tujuan mendaparkan perlakuan yang sama.

"Kita tidak bisa harus menyamaratakan seperti itu. Karena ada beberapa SPBU terletak di jalur vital atau jalur merupakan transportasi umum dan begitu juga dengan jalur distribusi logistik, secara otomatis tidak bisa kita kurangi jam opersinalnya," kata Ardyan.

Pembatasan waktu operasional di SPBU tersebut, hanya dilakukan pada jalur-jalur yang bukan merupakan jalur logistik utama atau merupakan transportasi umum di suatu daerah kabupaten/kota atau provinsi seperti Lintas Timur Sumatera, ucapnya.

Ketua Organda Riau Nasir yang dihubungi melalui telepon seluler pribadi lebih dari satu kali tidak menjawab. Begitu juga dengan pesan singkat (sms) yang dikirim melalui telepon seluler, belum dibalas.

Ke-21 unit SPBU di Riau tersebut terdapat pada tujuh kabupaten/kota dari 12 daerah di provinsi itu seperti Rokan Hulu terdapat lima unit, kemudian Indragiri Hilir empat unit, lalu Dumai, Indragiri Hulu dan Kampar masing-masing tiga unit SPBU.

Sedangkan dua daerah lagi yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terdapat dua SPBU yang dibatasi waktu penjualan dan Kabupaten Rokan Hilir terdapat hanya satu SPBU yang dibatasi penjualan.