Usulan Pembentukan Provinsi Riau Pesisir Keniscayaan

id usulan pembentukan, provinsi riau, pesisir keniscayaan

Usulan Pembentukan Provinsi Riau Pesisir Keniscayaan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Seorang legislator DPRD Riau menyatakan bahwa rekomendasi usulan pembentukan Provinsi Riau Pesisir dalam laporan panitia khusus rancangan peraturan daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2019 merupakan keniscayaan apabila sesuai kajian wilayah.

"Kalau memang memungkinkan, pemekaran provinsi itu adalah keniscayaan seperti penambahan kabupaten di Indragiri Hilir. Semuanya tetap harus sesuai dengan kajian kewilayahan," kata legislator Komisi D DPRD Riau, Rusli Effendi di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan dengan adanya rekomendasi pemekaran kabupaten/kota di Riau menjadi 21 daerah otonomi, hal itu juga berdampak pada pemekaran provinsi. Akan tetapi menurutnya, keputusan pansus tersebut belum final karena harus melalui kajian wilayah.

Meskipun begitu, katanya, jika dilihat secara historis, sosiologis, dan geografis, Riau Pesisir memenuhi syarat untuk menjadi provinsi. Sejarah dan fakta Provinsi Kepulauan Riau tanpa kajian DPRD dan gubernur bisa juga lepas dari Riau karena dinilai memenuhi syarat kajian kewilayahan.

"Bahkan Provinsi Gorontalo saja hanya memiliki Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD) Rp800 miliar ketika berdiri. Jadi tidak usah ragu soal pemekaran wilayah, mekanismenya panjang karena kita kurung dengan kalimat kajian kewilayahan," ungkapnya yang juga merupakan anggota Pansus RPJMD.

Sementara itu, anggota pansus lainnya, Gumpita mengatakan dalam proses pembahasan mengenai pemekaran provinsi belum pernah disentuh karena itu adalah hal yang luar biasa, sangat strategis dan harus diperbincangkan dalam forum khusus pula.

"Mohon maaf saya malam terakhir sebelum laporan pansus memang tidak hadir. Namun khusus soal pemekaran provinsi, selama rapat pansus yang saya ikuti memang belum pernah diperbincangkan," ucapnya.

Menurutnya, apabila hal tersebut dimasukkan dalam RPJMD tentu Visi Riau 2020 sebagai pusat Kebudayaan Melayu tidak ada lagi. "Jika sudah ada pemekaran tentu itu sudah di luar Visi Riau 2020," ulasnya.

Raperda RPJMD sendiri telah disetujui oleh DPRD Riau, Senin (18/8), termasuk pengusulan pemekaran Provinsi Riau Pesisir tersebut.

Ketua DPRD Riau M Johar Firdaus mengatakan melalui sidang paripurna anggota dewan menyetujui raperda RPJMD 2014-2019 menjadi perda dengan catatan khusus.

"Khusus tentang pemekaran provinsi ini adalah dibicarakan lebih lanjut dengan kepala daerah," katanya.