Disnakertrans Dumai Sudah Bisa Melayani Pengurusan IMTA

id disnakertrans dumai, sudah bisa, melayani pengurusan imta

Disnakertrans Dumai Sudah Bisa Melayani Pengurusan IMTA

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Riau menyatakan, perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) kini bisa dilayani menyusul terbitnya peraturan daerah (Perda) terkait.

"Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing bisa mengurus perpanjangan izin ke pemerintah daerah, dan tidak perlu lagi harus ke pusat," kata Kepala Bidang Bursa dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Dumai Soufandi Souhan kepada pers, Selasa.

Dia menjelaskan, pelayanan yang diambil alih oleh Disnakertrans Dumai ini telah diterbitkan pemerintah daerah setempat dengan produk hukum berbentuk Perda nomor 9 tahun 2014 tentang retribusi IMTA.

Perda baru ini, sebutnya, masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) lebih lanjut dari Bagian Hukum Setdako Dumai dan segera akan disosialisasikan meluas kepada perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing.

Menurutnya, pembentukan Perda ini merupakan inisiatif dari Disnakertrans dan diusulkan kepada lembaga legislatif untuk kepentingan kemudahan pelayanan dan mengoptimalkan potensi penerimaan keuangan daerah.

"Dari pelayanan IMTA ini, potensi sumber penerimaan keuangan daerah yang bisa diraih diprediksi mencapai Rp2,4 miliar," ujarnya.

Menurutnya, di Kota Dumai terdapat sekitar 80 tenaga kerja asing yang bekerja di 26 perusahaan industri pengolahan minyak kelapa sawit dan industri lainnya yang selama ini melakukan pengurusan IMTA langsung ke Kementerian Tenaga Kerja Pusat.

Dalam rangka pemantapan pelaksanaan Perda 9/2014 ini, dia mengakui petugas teknis akan melakukan studi banding ke Kota Bogor yang telah memulai terlebih dahulu pelayanan IMTA kepada seluruh perusahaan industri dan perkebunan yang ada.

"Secepatnya produk hukum baru pelayanan IMTA ini disosialisasikan meluas ke perusahaan, dan kita berharap pelaksanaannya berjalan lancar serta tercapai penerimaan keuangan daerah," harapnya.

Pembentukan Perda nomor 9 tahun 2014 mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2012 tentang retribus