Komnas Anak Minta Tersangka Mutilasi Dihukum Mati

id komnas anak, minta tersangka, mutilasi dihukum mati

Komnas Anak Minta Tersangka Mutilasi Dihukum Mati

Bengkalis, (Antarariau.com) - Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan dengan cara mutilasi para bocah di Kabupaten Siak untuk diberikan hukuman mati sebagai sanksi atas kejahatan luar biasa yang dilakukan.

"Untuk pelaku harus dikenakan dengan pasal berlapis karena kejahatan yang dilakukan merupakan bentuk kejahatan luar biasa," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kepada Antara lewat sambungan telepon, Selasa siang.

Dalam kasus ini, lanjut kata dia, pihak penegak hukum bisa mengenakan pelaku dengan pasal berlapis yang artinya harus ada pasal tunggal terkait pembunuhan berencana.

Pasal tunggal atau pasal pokok yang bisa diterapkan menurut dia adalah pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.

Kemudian, lanjut kata dia, pelaku juga harus dikenakan pasal lain terkait penculikan dan mutilasi serta pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang menjadi korban-korban mereka.

Sebelumnya Polres Kabupaten Siak berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual disertai pembunuhan dengan mutilasi yang memakan tujuh korban, sebagian besar kalangan bocah berusia 5,5 tahun hingga sepuluh tahun.

Pada perkara ini, kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka, tiga di antaranya laki-laki yakni MD (19), DP (17), dan S (26).

Sementara seorang lagi merupakan wanita berusia 19 tahun yang diinisialkan sebagai DD, warga Perawang, Kabupaten Siak.

Keempat pelaku mengaku membunuh tujuh korban sejak tahun 2013 dan terus berlanjut hingga pertengahan 2014.

Seluruh korban ditemukan tewas dengan kondisi jasad tinggal tulang belulang yang diduga dimutilasi oleh para pelaku.

"Ini merupakan kasus luar bias dan pelakunya harus dihukum dengan hukuman yang juga luar biasa," kata dia.

Seperti yang disampaikan sebelumnya, lanjut kata Arist Merdeka, kepolisian harus mempu menjerat para tersangka dengan pasal berlapis.

"Tuntutan pokoknya tetap pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara bahkan hukuman mati. Karena kejahatan yang dilakukan merupakan kejahatan teramat luar biasa," kata dia.