Polisi Dalami Pencabulan Bocah 5 Tahun Oleh Seorang Pelajar

id polisi dalami, pencabulan bocah, 5 tahun, oleh seorang pelajar

Polisi Dalami Pencabulan Bocah 5 Tahun Oleh Seorang Pelajar

Bengkalis, (Antarariau.com) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, masih mendalami laporan dugaan kasus pencabulan terhadap MN, bocah berusia lima tahun oleh P, pelajar Sekolah Menengah Pertama berusia 13 tahun.

"Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban yang bekerja sebagai PNS (pegawai negeri sipil) pada Minggu (17/8)," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Selasa siang.

Dari laporan tersebut, kata dia, pelaku melakukan kejahatan pencabulan di di suatu gudang di Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi.

Awal kejadian, kata dia, ketika terlapor datang ke rumah pelapor untuk mengajak anaknya bermain ke luar rumah.

Namun pelapor ketika itu mengaku tidak lagi mendengar suara

anaknya tersebut hingga akhirnya dia mencarinya.

"Sesampai di gudang atau TKP, pelapor melihat pelaku melakukan tindakan amoral kepada korban. Saat itu juga, pelapor membawa anaknya ke rumah sebelum akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian," kata dia.

AKBP Guntur mengatakan, saat ini petugas telah menerima laporan kasus tersebut dan juga telah memintai keterangan korban dengan didampingi orangtuanya.

"Polres Kuantan Singingi juga akan menindaklanjuti kasus itu dengan upaya penyelidikan. Terlapor juga akan diperiksa," katanya.

Guntur mengatakan, kasus pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur cukup marak terjadi.

Dia mengimbau warga khususnya para orangtua untuk mewaspadai kejahatan itu mengingat kebanyakan pelaku merupakan bukan orang jauh.

"Pada kejahatan ini, kebanyakan pelaku merupakan orang dekat korban," katanya.