Riau Layak Terbitkan Obligasi Biayai Proyek Infrastruktur

id riau layak, terbitkan obligasi, biayai proyek infrastruktur

Riau Layak Terbitkan Obligasi Biayai Proyek Infrastruktur

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, Mahdi Muhammad, menilai Pemrov Riau sudah saatnya mempertimbangkan untuk menerbitkan obligasi guna menghimpun pendanaan untuk proyek infrastruktur potensial di daerah tersebut.

"Secara fundamental ekonomi, Riau sudah layak menerbitkan obligasi. Gubernur Riau bisa menawarkannya untuk mendorong pembiayaan proyek-proyek besar dalam bidang infrastruktur seperti proyek jalan tol dan pelabuhan," kata Mahdi Muhammad kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Obligasi merupakan surat hutang yang berisi perjanjian untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Menurut Mahdi, Indonesia sudah memiliki aturan tentang penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah.

Dengan begitu, pembiayaan proyek infrastruktur di daerah bisa turut didukung dari pendanaan di luar APBN maupun APBD. Hanya saja, ada aturan tertentu yang tidak bisa dilanggar dalam penerbitan obligasi pemerintah daerah.

"Obligasi yang diterbitkan jatuh temponya tidak boleh melebihi masa jabatan kepala daerah yang menerbitkannya," kata Mahdi.

Selain itu, pemerintah daerah dituntut untuk jeli dalam memilih proyek yang akan ditawarkan dalam bentuk obligasi.

"Harus dilihat betul proyeknya yang bisa menarik investor. Jadi obligasi pemerintah daerah bukan untuk membiayai proyek konsumtif, melainkan ke sektor yang produktif sehingga tidak menjadi beban masyarakat," katanya.

Sejak 2007, pemerintah daerah sebenarnya sudah memiliki opsi pendanaan baru seiring dikeluarkannya paket peraturan obligasi daerah oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Paket peraturan ini untuk mendukung pelaksanaan dan memberikan dasar hukum emisi obligasi daerah untuk membiayai pembangunan daerah.

Dasar hukum untuk menerbitkan obligasi daerah telah tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.

Usulan BI terkait penerbitan obligasi daerah seiring dengan pernyataan Gubernur Riau Annas Maamun pada Senin lalu (18/8) bahwa pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 126 kilometer akan mulai dikerjakan pada bulan Oktober 2014.

"Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Insya Allah akan mulai dikerjakan Bulan Oktober ini setelah empat kementerian datang ke Pekanbaru beberapa waktu yang lalu memberitahukan hal ini," kata Annas.

Ia mengatakan empat kementerian tersebut antara lain Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Kehutanan, kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Dalam Negeri.

Proyek jalan tol yang memiliki panjang 126 km dan lebar 100 meter itu akan menelan biaya sekitar Rp14,7 triliun dengan ganti rugi tanah kepada masyarakat senilai Rp153 miliar. Hanya saja, Gubernur Riau Annas Maamun masih mengharapkan pembiayaan akan dibantu oleh pemerintah pusat lewat dana APBN.

"Kita tentu senang dana Anggaran pendapatan Belanja Negara senilai Rp14,7 triliun bisa dibawa ke Riau," katanya.