Masyarakat Tolak Kesepakatan Tapal Batas Inhu-Inhil

id masyarakat tolak, kesepakatan tapal, batas inhu-inhil

Masyarakat Tolak Kesepakatan Tapal Batas Inhu-Inhil

Rengat, (Antarariau.com) - Masyarakat Desa Danau Rambai Batang Gansal kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menolak tapal batas yang sudah disepakati oleh pemerintah dua kabupaten karena dianggap merugikan desa tersebut.

"Tapal batas itu tidak merekomendasi usulan warga, sehingga berdampak kepada kerugian sepihak, dan akan berujung kepada aksi untuk merevisi ulang," kata Mantan ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Danaurambai Tarmizi Jabar di Rengat, Rabu.

Ia mengatakan, upaya penyelesaian sengketa tapal batas Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di Desa Danaurambai Kecamatan Batanggansal dengan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di desa Petalongan semula adalah Desa Sencalang akan berlangsung a lot dimana masyarakat Desa Danaurambai tidak mau tapal batas di KM 10 di geser ke KM 11 dengan menjadikan batas adalah sungai alam.

Tidak ada tawar menawar terkait persoalan pemindahan tapal batas antara Inhil dengan Inhu antara Desa Danaurambai Inhu dengan desa Petalongan semula Desa Sencalang Inhil.

"Tapal batas sudah disepakati antara Bupati Inhil dengan Bupati Inhu serta Komisi A DPRD Inhil dan Komisi A DPRD Inhu dui KM 10 tahun 2002 lalu," sebut Tarmizi.

Menurutnya, Badan Informasi Geospasial (BIG) dari Mendagri yang melakukan pengambilan titik koordinat batas Inhil-Inhu beberapa waktu sudah jelas kalau tapal batas mengacu pada kesepakatan dua Kabupaten pada tahun 2002 lalu.

Dimana saat itu pihak BIG turun kembali untuk mengambil titik kordinat yang sudah ada kesepakatan dua Kabupaten. Persoalan tapal batas ini kembali di ributkan akibat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 tahun 2005 menetapkan tapal batas di KM 17 menyebabkan 5 desa di Kabupaten Inhu masuk dalam wilayah Kabupaten Inhil.

"Pergub yang tidak ada acuan mengapa di jadikan pedoman," ujar Tarmizi.

Tarmizi mengaku, kalau dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Danaurambai yang menyebutkan tapal batas akan ditetapkan di KM 11 tepatnya di sungai yang dilintasi jalan lintas samudra dengan penghubung jembatan besi yaitu KM 11.

"Jika KM 11 dijadikan batas Inhu Inhil maka luasan Desa Danaurambai hilang lebih dari sepertiga, selain itu juga sungai alam yang dijadikan batas tidak lurus sehingga batas yang dimaksud meluas," terangnya.