LAM-R Inhu: RTRW Diprediksi Akan Menuai Kritik

id lam-r inhu, rtrw diprediksi, akan menuai kritik

LAM-R Inhu: RTRW Diprediksi Akan Menuai Kritik

Rengat, (Antarariau.com) - Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang telah disahkan oleh pemerintah pusat diprediksi akan banyak menuai kritikan dari masyarakat Riau.

"RTRW itu perlu ditinjau ulang atau dilakukan revisi agar pelaksanaannya dapat lebih optimal buat kemajuan masyarakat," kata Ketua Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kabupaten Indragiri Hulu H Zulkifli Gani di Rengat, Rabu

Ia mengatakan, pengesahan RTRW untuk Riau mencapai seratus titik. Hal ini lebih banyak untuk Kabupaten Rokan Hilir, sementara di Kabupaten Indragiri Hulu sangat sedikit dan lokasinya pun belum diketahui oleh masyarakat setempat.

Jika salah menentukan titik RTRW tersebut akan menguntungkan sepihak dan dapat juga menimbulkan polemik di tengah masyarakat, karena di daerah ada hutan masyarakat, HTI dan kawasan HPT yang juga harus dianalisis ulang.

"Jika ada revisi, masyarakat berharap ditinjau ke lapangan langsung oleh tim sehingga tidak menguntungkan sepihak," katanya.

Menurut dia, persoalan RTRW di Kabupaten Inhu harus dilakukan pembahasan maksimal untuk diajukan ke pemerintah pusat agar bisa di dilakukan revisi ulang.

Perubahan status areal kawasan perkotaan, perkebunan, pertanian dan kehutanan hanya terjadi 100 titik di wilayah Riau, sementara RTRW dipastikan tetap mengacu pada Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan perlindungan kawasan hutan diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013.

"Di LAM-R Inhu, pihak kami akan melakukan pembahasan untuk memberikan usulan dan masukan kepada pemerintah daerah. Salah satunya berkaitan dengan areal perkampungan yang dinyatakan masuk dalam kawasan hutan," katanya.

Untuk kategori kawasan hutan atau areal pengembangan hutan, kata Zulkifli, minimal ada ketetapan yang mengatur areal tersebut. Misalnya, ukuran kayu dengan diameter tertentu tidak boleh ditebang dan areal dalam pengawasan instansi terkait.

"Masyarakat tentunya kecewa jika areal perkebunan kelapa sawit yang sudah ditanam 5 hingga 10 tahun lalu dinyatakan hutan, salah satu contoh persoalan adalah di Desa Sungaiakar-Batanggasal," katanya.

Lahan perkebunan warga di Desa Sungaiakar, dinyatakan masuk dalam areal Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Padahal, kata dia, areal tersebut sudah ditempati warga turun-temurun dan ada tanaman durian, duku dan pinang untuk kebutuhan ekonomi keluarga.