Gubernur Riau: Pelaku Mutilasi Minimal Dihukum Seumur Hidup

id gubernur riau, pelaku mutilasi, minimal dihukum, seumur hidup

Gubernur Riau: Pelaku Mutilasi Minimal Dihukum Seumur Hidup

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Gubernur Riau Annas Maamun meminta para pelaku pelecehan seksual disertai pembunuhan dengan mutilasi yang merenggut tujuh korban untuk dihukum berat minimal seumur hidup.

"Itu (pelaku) sudah keterlaluan harus dihukum berat minimal hukum seumur hidup," kata Annas kepada pers di Pekanbaru, Rabu.

Sebelumnya masyarakat di berbagai wilayah Provinsi Riau digemparkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual diserta mutilasi yang dilakukan empat orang tersangka.

Para tersangka itu adalah MD (19), DD (19), DP (17) dan S (26), ditangkap oleh kepolisian pada waktu dan tempat terpisah di Perawang, Kabupaten Siak, Riau.

Keempatnya disangkakan telah membunuh tujuh orang enam di antaranya kalangan bocah berumur 5,5 tahun hingga 10 tahun.

Kepolisian telah menemukan enam korban dalam kondisi jasad yang tingga; tulang belulang di sejulah lokasi di Kabupaten Siak dan Bengkalis.

Sementara satu korban lainnya sejauh ini masih dalam pencarian setelah dibunuh para tersangka pada 2013 di Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut Annas, pelaku kejahatan terhadap anak di Riau sudah sangat luar biasa sehingga dibutuhkan peran serta semua pihak untuk bisa mengatasinya.

"Serahkan penegakkan hukum ke kepolisian, tapi peran orang tua harus ditingkatkan lagi. Jaga anak-anak jangan sampai terjadi lagi," katanya.

Menurut Annas, orang tua harus meningkatkan pengawasan dan memperhatikan dengan baik lingkungan permainannya.

Sebelumnya Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan Provinsi Riau telah darurat kejahatan terhadap anak dan harus segera diatasi bersama.

"Kasus mutilasi yang terjadi dan merenggut tujuh korban adalah kasus yang sangat luar biasa. Pelaku bahkan sebaiknya dihukum mati," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.