Mantan Dirut KITB Banding Kasus Korupsi Dana Investasi

id mantan dirut, kitb banding, kasus korupsi, dana investasi

Mantan Dirut KITB Banding Kasus Korupsi Dana Investasi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Mantan Direktur PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Syarifuddin Hadi, memutuskan untuk banding terhadap putusan vonis bersalah dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus korupsi dana investasi di kawasan industri di Kabupaten Siak, Provinsi Riau itu.

"Dari semua saksi yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) sebanyak 23 orang, tidak ada yang memberatkan terdakwa. Jadi kita akan banding ," kata penasehat hukum tervonis, Asep Ruhiat SH, kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang putusan pada awal pekan ini menjatuhkan vonis bersalah terhadap Syarifuddin Hadi dengan hukuman tajuh tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Menurut Asep Ruhiat, kliennya seharusnya terbebas dari kasus itu karena berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi dipersidangan secara jelas menunjukkkan tidak ada perbuatan Syarifuddin Hadi yang melawan hukum.

Selain itu, dalam kasus yang sama, dalam perkara perdata yang telah diputuskan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Siak, Majelis Hakim telah memutuskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini sehingga majelis membebaskan tergugat dari segala tuntutan penggugat disamping tidak ada kerugian yang ditimbulkan.

Namun, ia menyayangkan Majelis Hakim Tipikor seperti tidak melihat putusan itu dalam mempertimbangkan kasus pidananya. Oleh karena itu pihaknya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor itu.

"Seharusnya putusan bebas," tegasnya.

Majelis Hakim Tipikor, yang diketuai oleh Sutarto SH, menyatakan bahwa terdakwa Syarifuddin Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara. Terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 2 junto pasal 18 UU. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan korupsi.

Kasus ini bermula ketika PT KITB, yang merupakan salah satu BUMD Kabupaten Siak, melakukan kerjasama membentuk perusahaan patungan PT Tanjung Buton Makmur Sejahtera (TBMS) pada tahun 2008. Sesuai Memorandum of Agreement (MOA) nomor 001/MOA/MPM-KITB/05.08 tanggal 27 Mei 2008, maksud pendirian PT TBMS adalah membangun dan mengoperasikan penampungan minyak sawit mentah (CPO storage,) terminal CPO, pemipaan, pabrik kelapa sawit, kapal tanker, pembangkit listrik dan instalasi pengolahan air bersih di dalam kawasan industri dan pelabuhan Tanjung Buton.

Pembentukan "joint venture" tersebut telah mendapat persetujuan dari pemda Kabupaten Siak selaku pemegang saham mayoritas PT KITB. Dalam Rapat Umum Pemegang Salam Luar Biasa (RUPSLB) PT KITB tanggal 20 Juni 2008.

Pemegang saham menyetujui kerjasama bisnis perseroan pada perusahaan "joint venture" dan memberikan kewenangan penuh kepada dewan komisaris untuk mengurus administrasi perusahaan join venture. Dewan Komisaris melalui suratnya nomor 1st/KOM-KITB/VI/2008 tanggal 20 Juni 2008 memberikan persetujuan kepada Direktur PT KITB Syarifuddin Hadi untuk menandatangani akta pendirian PT TBMS.

"Tindakan Direktur PT KITB telah diatur di dalam akta perusahaan, semua kewenangan tugas dan tanggung jawab telah sesuai prosedur, sehingga keputusan yang diambil oleh terdakwa adalah benar secara hukum," ujar Asep.